Home > Berita > Riau

Ini Titik Lokasi Tes SKD yang Digelar 27 Januari-28 Februari 2020 di Riau, Kepri, dan Sumbar

Ini Titik Lokasi Tes SKD yang Digelar 27 Januari-28 Februari 2020 di Riau, Kepri, dan Sumbar

Ilustrasi. (INTERNET)

Rabu, 08 Januari 2020 22:28 WIB

POTRETNEWS.com — Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 akan digelar 27 Januari-28 Februari 2020.

Salah satu Kantor Regional (Kanreg) yang sudah mengumumkan titik lokasi ujian SKD adalah Kanreg XII BKN Pekanbaru.

Adapun Kanreg XII BKN Pekanbaru sendiri meliputi tiga wilayah yakni Provinsi Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau. Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono membenarkan informasi tersebut.

”Iya benar. Kanreg XII BKN Pekanbaru sudah umumkan titik ujian SKD," katanya saat dihubungi, Rabu (8/1/2020). Hal itu juga sesuai dengan unggahan Kanreg XII BKN Pekanbaru di akun Instagram resmi mereka di @kanreg12bkn. "Naaah. Mimin bagiin nih bocoran lokasi pelaksanaan SKD bagi #SobatBKN yang mendaftar di Instansi Pemda di wilayah Provinsi Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau," tulis akun tersebut.

Berikut lokasi tes SKD selengkapnya:

Provinsi Kepulauan Riau
Pemerintah Provinsi Kepualauan Riau: Aula Wan Seni Ben, Pulau Dompak - Tanjung Pinang

Pemerintah Kabupaten Bintan: BKPSDM Bintan - Bandar Seri Bentan

Pemerintah Kabupaten Karimun: Gedung Nilam Sari - Tanjung Balai Karimun

Pemerintah Kabupaten Natuna: SMA 1 Bunguran Timur - Ranai

Pemerintah Kabupaten Lingga: Aula Kantor Bupati Lingga - Daik Lingga

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas: Aula Pertemuan Lantai 3, Kantor Bupati Kepulauan Anambas

Pemerintah Kota Batam: UPT BKN Batam

Pemerintah Kota Tanjung Pinang: BKPSDM Tanjung Pinang

Provinsi Riau
Pemerintah Provinsi Riau: UPT Penilaian Kompetensi BKD Provinsi Riau - Pekanbaru

Pemerintah Kabupaten Kampar: SMPN 1 Bangkinang Kota

Pemerintah Kabupaten Bengkalis: UPT Pengembangan SDM BKPSDM - Bengkalis

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu: Gedung Dang Purnama - Rengat

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir: Gedung Engku Kelana - Tambilahan

Pemerintah Kabupaten Pelalawan: Gedung Aula Akademi Komunitas Negeri Pelalawan - Pangkalan Kerinci

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu: Islamic Center Rokan Hulu - Pasir Pengaraian

Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir: Kampus STIA Lancang Kuning - Dumai

Pemerintah Kabupaten Siak: Gedung Sultan Syarif Qasim II - Siak Sri Indrapura

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi: Aula SMA Pintar - Taluk Kuantan

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti: Ballroom AFIFA Sport - Selat Panjang

Pemerintah Kota Pekanbaru: SKA Convention & Exibition Center - Pekanbaru

Pemerintah Kota Dumai: Kampus STIA Lancang Kuning - Dumai

Provinsi Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat: Universitas Putra Indonesia "YPTK" Padang

Pemerintah Kabupaten Sosok: Universitas Putra Indonesia "YPTK" Padang

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman: Universitas Putra Indonesia "YPTK" Padang

Pemerintah Kabupaten Tanah Datar: Universitas Putra Indonesia "YPTK" Padang

Pemerintah Kabupaten Sijunjung: Universitas Putra Indonesia "YPTK" Padang

Pemerintah Kabupaten Solok Selatan: Universitas Putra Indonesia "YPTK" Padang

Pemerintah Kota Bukittinggi: Universitas Putra Indonesia "YPTK" Padang

Pemerintah Kota Solok: Universitas Putra Indonesia "YPTK" Padang

Pemerintah Kota Padang: Universitas Putra Indonesia "YPTK" Padang

Pemerintah Kota Pariaman: Universitas Putra Indonesia "YPTK" Padang

Pemerintah Kota Sawahlunto: SMKN 1 Swahlunto

Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota: SMPN 1 Kecamatan Guguak - Limapuluh Kota

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan: Painan Convention Center - Painan

Pemerintah Kabupaten Agam: SMP 3 Lubuk Basung

Pemerintah Kabupaten Pasaman: BKPSDM Pasaman - Lubuk Sikaping

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai: BKPSDM Kepulauan Mentawai - Tua Pejat

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya: SMK Negeri 1 Kota Baru

Pemerintah Kota Kabupaten Pasaman Barat: gedung Balerong Tuah basama - Simpang Empat

Pemerintah Kota Padang Panjang: Institut Seni Indonesia Padang Panjang

Paryono juga menyebutkan terkait adanya beberapa ketentuan dalam proses pencetakan kartu peserta ujian CPNS 2019 yang berlaku untuk semua instansi.

”Pada kartu peserta ujian, ada dua kartu. Yaitu kartu peserta ujian dan lembar panitia ujian CPNS," jelasnya menambahkan.

Berikut ketentuan tersebut:
*Cetak dengan menggunakan tinta warna
*Potong pada bagian garis putus-putus
*Pada lembar Panitia Ujian CPNS peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang disediakan dan diserahkan kepada panitia pada saat akan ujian
*Pin peserta didapat pada saat akan mengikuti ujian dan mendapatkan tanda tangan panitia
*Kartu peserta ujian jangan dilaminating

Selain itu, imbuhnya, apabila peserta mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, maka dinyatakan tidak valid.

Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada peserta yang lolos administrasi, untuk mencetak ulang kartu peserta ujiannya. ***

Berita ini telah terbit di kompas.com dengan judul "Update CPNS 2019: Titik Lokasi Tes SKD di Kepulauan Riau, Riau dan Sumbar"

Editor:
Akham Sophian

wwwwww