Dalami Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, Direktur PT SGST Dipanggil KPK

Dalami Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, Direktur PT SGST Dipanggil KPK

Ilustrasi. (LIPUTAN6.com)

Rabu, 04 Desember 2019 10:38 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Direktur PT Sarpindo Graha Sawit Tani (PT SGST) David Wilckens dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan tindak pidana korupsi kasus suap terkait proyek "multiyears" pembangunan Jalan Duri-Seipakning di Kabupaten Bengkalis, Riau.

David diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bengkalis Amril Mukminin (AMU).

”Yang bersangkutan hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/12/2019).

KPK pada 16 Mei 2019 telah menetapkan Amril bersama Makmur sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batupanjang-Pangkalannyirih di Kabupaten Bengkalis.

Sebelumnya, KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Pertama, dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Batupanjang-Pangkalannyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015 dan kedua dugaan suap terkait proyek "multiyears" pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Dalam dua perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka.

Pada perkara pertama, Makmur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalannyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Tersangka Makmur diduga bersama-sama dengan M Nasir dan Hobby Siregar dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batupanjang-Pangkalannyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar, yakni tersangka Makmur diduga diperkaya Rp60,5 miliar. Sedangkan pada perkara kedua, KPK menetapkan Amril dalam kasus suap atau gratifikasi terkait proyek "multiyears" pembangunan Jalan Duri-Seipakning di Kabupaten Bengkalis.

Tersangka Amril sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Seipakning di Kabupaten Bengkalis. ***

Berita ini telah terbit di antaranews.com dengan judul "KPK panggil Direktur PT SGST kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Bengkalis, Hukrim
wwwwww