Berawal dari Curiga Lihat Mobil Tangki di Rumah Makan, Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Minyak Mentah di Bengkalis

Berawal dari Curiga Lihat Mobil Tangki di Rumah Makan, Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Minyak Mentah di Bengkalis

Terduga pelaku menunjukkan tempat mereka mencuri minyak mentah.

Jum'at, 29 November 2019 23:17 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pencurian minyak mentah atau illegal tapping milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), masih marak di beberapa daerah di Riau.

Setelah belum lama ini berhasil mengungkap dan menangkap sindikat di Kampar, Jumat (29/11/2019) pagi, polisi di Bengkalis meringkus 7 orang yang diduga melakukan aksi serupa.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan penangkapan dilakukan atas informasi yang diberikan masyarakat, bahwa ada kegiatan mengambil minyak secara ilegal di wilayah Kelurahan Batangdui, Kecamatan Bathinsolapan, Kabupaten Bengkalis.

Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud. Dari hasil penyelidikan, pada hari Jumat (29/11/2019) pagi kira-kira pukul 04.00 WIB, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap dua orang masing-masing berinisial PS berperan sebagai sopir yang mengemudikan mobil tangki dengan nomor polisi BK 9769 CL, dan JN berperan sebagai toke.

”Petugas awalnya mencurigai mobil tersebut yang keluar dari Rumah Makan Royal Bumbu di Kecamatan Pinggir. Saat disetop kemudian setelah diinterogasi mereka mengakui akan mengangkut minyak hitam yang diambil dari pipa minyak mil, dan ini adalah kali kedua mereka melakukannya,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Jumat malam.

Kemudian dua tersangka itu diminta untuk menunjukkan rekan-rekannya dalam melakukan pencurian minyak mentah itu. Dari hasil pengembangan yang dilakukan terhadap dua orang pelaku, tim opsnal berhasil meringkus lima orang lainnya atas petunjuk dua tersangka yang pertama ditangkap. Lima tersangka itu berinisial, AF (38), AH (38), AZ (30), PR (31), dan BY (21).

Dari pengakuan para pelaku, mereka sudah beberapa kali melakukan pencurian minyak mentah. Polisi masih memburu seorang pelaku lain berinisial MAN yang diduga sebagai penampung minyak mentah dan PJ.

MAN pernah memberikan uang Rp25 juta kepada AF untuk hasil minyak mentah yang dicuri di Tengganau, Kecamatan Pinggir pada 12 November 2019.

Uang itu dibagikan AF sebesar R.2.500.000 kepada AZ, sebesar Rp.2.500.000 kepada AH dan Rp 4.500.000 kepada BY sedangkan AF mendapatkan Rp.15.500.000.

”AF berperan sebagai membuka keran setelah berhasil dibor dan yang melihat saat mengebor pipa mimyak mentah. PW sebagai memegang selang di atas tangki, BY memantau situasi di lapangan, JN membeli minyak. Kemudian minyak dijual pada PJ,” pungkas Sunarto.

Ketujuh pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut. Selain truk, barang bukti diamankan adalah sepeda motor, handphone, bor, kunci pipa, lem besi, pipa slang, las dan peralatan pengeboran lainnya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. ***

Berita ini telah terbit di goriau.com dengan judul "Tujuh Pencuri Minyak Mentah Digulung Jajaran Polda Riau di Bengkalis"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Bengkalis, Hukrim
wwwwww