Pernah Selamat dari Maut, Bandar Narkoba di Pekanbaru yang Kaya Raya Ini Terancam ”Dimiskinkan”

Pernah Selamat dari Maut, Bandar Narkoba di Pekanbaru yang Kaya Raya Ini Terancam ”Dimiskinkan”

Deretan mobil mobil milik bandar narkoba di Pekanbaru. (LIPUTAN6.com)

Rabu, 27 November 2019 10:19 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Bandar 98 kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi, Syam, selamat dari maut setelah tuntutan hukuman mati dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru ditolak pengadilan setempat. Majelis hakim hanya memberikan penjara seumur hidup bagi pengendali narkoba jaringan internasional itu. Jaksa tengah menempuh kasasi ke Mahkamah Agung agar tuntutan mati dikabulkan.

Selain pidana badan, diupayakan juga ”memiskinkan” pria berdomisili di Kota Bertuah ini. Pasalnya penyidik Badan Narkotika Nasional juga mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Syamsuddin.

Pada Selasa petang, 25 November 2019, penyidik BNN bersama jaksa penuntut dari Kejaksaan Agung dan Kejari Pekanbaru menyita sejumlah aset Syam. Benda sitaan itu diduga hasil jual beli narkoba yang dikendalikannya.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Robi Harianto SH, ada dua rumah milik Syamsuddin disita. Berikutnya tiga unit mobil, dua sepeda motor dan enam unit sepeda motor mini.

Robi menyatakan, barang sitaan nantinya dijadikan barang bukti perkara TPPU untuk Syamsuddin. Dalam waktu dekat, kasus ini akan disidang karena berkasnya sudah lengkap.

”Kegiatan ini namanya pra-tahap II atau menyita aset atas nama tersangka Syamsuddin, disita untuk perkara TPPU," terang Robi. Robi menerangkan, TPPU merupakan pengembangan dari kasus narkoba yang menjerat Syam. Narkoba itu merupakan pidana awal dan TPPU sebagai pidana lanjutan. "Perkara awal (narkoba) masih dalam proses kasasi," ujar Robi.

Pantauan di lapangan, dua rumah Syamsuddin yang disita ada di dua lokasi berbeda. Rumah minimalis itu terbilang mewah dengan interior tak biasa. Adapun tiga mobil yang disita terdiri dari Toyota Yaris, Toyota Celica, dan Honda CR-V. Sementara sepeda motor, ada Yamaha RX King dan Benelli matic. Dua di antara mobil sudah dimodifikasi.

Sebagai informasi, Syam didakwa mengendalikan peredaran 98 kilogram narkoba yang terdiri dari 73 kilogram sabu dan sisanya pil ekstasi.

Nama Syam muncul ketika dua kaki tangannya, Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi ditangkap pada tahun 2016 lalu. Kala itu, Syamsuddin memerintahkan Edo dan Idrizal menjemput sabu dan ekstasi ke pelabuhan tikus Batukundur, Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau. Penjemputan ini atas perintah Iwan, bos Syam.

Dalam penggrebekan itu, Syam berhasil kabur dan ditetapkan sebagai buronan. Namun 73 kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kilogram gagal beredar.

Menjadi buronan, Syamsuddin selalu berpindah-pindah tempat. Dia juga terendus sering bolak-balik Indonesia-Malaysia untuk mengendalikan peredaran sabu dan ekstasi. Dia pun menemui nasib sial pada 18 November 2018.

Persembunyiannya terlacak lalu ditangkap di depan sebuah ruko di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, pada 18 November 2018 lalu. ***

Berita ini telah terbit di liputan6.com dengan judul "Mengintip Deretan Mobil dan Rumah Mentereng Bandar Narkoba di Pekanbaru"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww