Jaksa Panggil Saksi-Saksi Terkait Dugaan Korupsi Belanja BBM Dinas PUPR Pelalawan Tahun 2015-2016

Jaksa Panggil Saksi-Saksi Terkait Dugaan Korupsi Belanja BBM Dinas PUPR Pelalawan Tahun 2015-2016

Ilustrasi. (ZONASULTRA.com)

Kamis, 21 November 2019 14:25 WIB

PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com — Dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan, terus diselidiki kejaksaan negeri (kejari) setempat.

Penegak hukum di Korps Adhyaksa telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

”Soal ini, masih dilakukan pemanggilan saksi-saksi, baik dari dinas PUPR maupun swasta," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Nophy T Suoth, Kamis (21/11/2019).

Adapun sejumlah saksi yang telah dipanggil oleh penyidik kejaksaan, yakni pegawai Dinas PUPR Pelalawan dan pihak swasta.

”Untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab, tentu harus ada alat bukti. Terkait kerugian negara, kita koordinasikan dengan BPKP,” tandas Nophy.

Untuk diketahui, dugaan korupsi pengadaan BBM dan pelumas Dinas PUPR selama dua tahun, dari tahun 2015 sampai 2016 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tengah dibidik Kejari Pelalawan.

BBM tersebut dipakai oleh seluruh alat berat dan mobil dump truk milik Dinas PUPR yang dioperasikan untuk keperluan pekerjaan. Total anggarannya Rp8,7 miliar selama dua tahun. Pada 2015 sebesar Rp4 miliar dan 2016 ada Rp4,7 miliar. ***

Berita ini telah terbit di goriau.com dengan judul "Jaksa Panggil Sejumlah Saksi terkait Dugaan Korupsi Belanja BBM Dinas PUPR Pelalawan"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pelalawan, Hukrim
wwwwww