Home > Berita > Umum

Ombudsman RI Buka Seleksi CPNS untuk Kantor Pusat dan Perwakilan

Ombudsman RI Buka Seleksi CPNS untuk Kantor Pusat dan Perwakilan

Gedung Ombudsman RI di Jakarta. (BISNIS.com)

Kamis, 14 November 2019 10:26 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com -Lembaga Pengawas Ombudsman RI membuka kesempatan ke seluruh masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di lingkungan Ombudsman RI.

Hal itu berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 23/2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS Dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2019 dan Keputusan nomor 676/2019 tentang Penetapan Kebutuhan PNS di lingkungan Ombudsman RI Tahun Anggaran 2019.

Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu mengatakan, Ombudsman membuka seleksi CPNS sebanyak 91 formasi untuk 53 jabatan.

"Untuk penempatan ada di Kantor Pusat Ombudsman dan 30 Kantor Perwakilan Ombudsman," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Rabu (13/11/2019).

Kantor Perwakilan Ombudsman tersebut antara lain; Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan.

Selain itu, ada Bengkulu, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.

Untuk Kriteria pelamar seleksi CPNS Ombudsman 2019 adalah cum laude, Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Umum dan P1/TL. P1/TL merupakan peserta seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas (passing grade) serta masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB Tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.

Sementara persyaratan bagi pelamar kategori umum di antaranya WNI, tidak pernah dipidana, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, sehat jasmani dan rohani / jiwa sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, tidak memiliki ketergantungan terhadap narkoba.

"Selanjutnya wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir yakni bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," paparnya.

Pelamar juga dipersyaratkan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional.Pelamar merupakan lulusan Sarjana / S-1 dan Diploma III / D-III dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 skala 4,00  yang dibuktikan dengan ijazah dan transkrip nilai atau fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

"Untuk Usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 Tahun pada saat melamar. Pendaftaran sendiri mulai 11 November 2019 dan ditutup pada 25 November 2019," jelasnya.

Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui halaman: https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK).

Pelamar melengkapi dokumen persyaratan yang di-scan berwarna dari dokumen asli dan mengunggahnya di laman https://sscasn.bkn.go.id.Informasi lebih lanjut dan lebih rinci mengenai persyaratan dan ketentuan seleksi CPNS  Ombudsman RI Tahun Anggaran 2019, dapat dipantau melalui laman  www.ombudsman.go.id. ***

Berita ini telah tayang di rmolbengkulu.com dengan judul "Ombudsman Buka Seleksi CPNS Sebanyak 91 Formasi, Ini Persyaratannya"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww