Jangan Coba-Coba Sebar Foto atau Video Bom Medan, Hukuman Penjara 4 Tahun dan Denda Rp750 Juta Menanti
![]() |
Polisi berjaga-jaga. (DETIK.com) |
Rabu, 13 November 2019 11:20 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Ledakan terjadi di Polresta Medan, Sumatera Utara. Ledakan ini diduga kuat berasal dari bom bunuh diri.
Media sosial pun langsung riuh menanggapi kejadian mengerikan ini, tapi awas jangan menyebar foto atau gambar yang diduga merupakan jasad pelakunya.”Masih diduga pelaku suicide bomber," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (13/11/2019).Terpantau di media sosial, ada yang menyebarkan rekaman kejadian tersebut dengan gambar yang tidak sepantasnya atau mungkin ada yang menyebarkannya dengan mengirim ke orang lain. Padahal, tindakan itu berpotensi melanggar hukum.Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu pernah mengatakan Kominfo mendorong agar masyarakat memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat.Akham Sophian






















