Hotman Paris Peringatkan Ketua PN Pekanbaru soal Perkara Tanah yang Sudah Berjalan 23 Tahun tapi Eksekusinya Macet

Hotman Paris Peringatkan Ketua PN Pekanbaru soal Perkara Tanah yang Sudah Berjalan 23 Tahun tapi Eksekusinya Macet
Minggu, 03 November 2019 12:18 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea menyoroti soal perkara tanah di Pekanbaru, Riau yang tak kunjung selesai meski kasus sudah berjalan 23 tahun.

Untuk itu, Hotman Paris lantas memperingatkan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru yang saat ini dijabat oleh Bambang Myanto.

Dilansir potretnews.com dari oleh TribunWow.com, hal itu dikatakan oleh Hotman Paris melalui akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, Sabtu (2/11/2019).

Sebagaimana diketahui, Hotman Paris kerap memberikan layanan konsultasi hukum gratis kepada warga yang tersandung kasus hukum. Kali ini, Hotman Paris tampak duduk di hadapan seorang warga yang tengah mengadukan masalah kepadanya.

Hotman Paris pun disodorkan sejumlah berkas dari pria yang diketahui bernama Tahrir. Dijelaskan, Tahrir merupakan warga Pekanbaru, Riau yang mendatangi Hotman Paris ke Kopi Johny di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Tahrir mendatangi Hotman Paris untuk mencari bantuan hukum mengenai masalah perkara soal tanah. ”Seorang warga Pak Tahrir dari Pekanbaru datang ke Kopi Johny untuk perkara perdata tentang tanah,” ujar Hotman Paris.

Hotman Paris menerangkan, kasus Tahrir tersebut terjadi sudah sejak tahun 1996. Meski sudah 23 tahun berjalan, kasus Tahrir hingga kini belum menemui titik terang.

Kasusnya belum terselesaikan meski sudah memenangkan sejumlah tahap dalam sidang. "Perkaranya sudah sejak tahun 1996," ujar Hotman Paris.

"Dia sudah menang di pengadilan negeri, banding, kasasi, peninjauan kembali (PK), bantahan. Bahkan pada penetapan eksekusi bulan Juli tahun 2019 dari Pengadilan Negeri Pekanbaru yaitu penetapan eksekusi nomor 101, tanggal 1 Juni 2019," lanjutnya.

Hotman Paris menyayangkan kasus yang mendera Tahrir selama 23 tahun belum juga terselesaikan. "Setelah berjuang sekian puluh tahun, tapi eksekusinya masih saja macet," kata Hotman Paris.

Untuk itulah, dirinya lantas menyoroti sikap dari Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru yang saat ini dijabat oleh Bambang Myanto.

Hotman Paris meminta Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut bisa segera mengeksekusi kasus yang mendera warganya, yakni Tahrir.

”Kepada bapak ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, mohon diperhatikan ini," jelas Hotman Paris. "Penetapan eksekusi dari bapak sudah keluar, tinggal eksekusi saja, tolong,” tukasnya. ***

Berita ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Hotman Paris Peringatkan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru soal Perkara Tanah: Tinggal Eksekusi Saja"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww