Home > Berita > Rohil

Selama Agustus-September, Ada Perusahaan HTI yang Diduga Bakar 1.300 Hektar Lahan di Rokan Hilir

Selama Agustus-September, Ada Perusahaan HTI yang Diduga Bakar 1.300 Hektar Lahan di Rokan Hilir

Asap mengepul dari kebakaran lahan gambut di Kecamatan Tanahputih Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, beberapa waktu lalu. (ANTARA VIA REPUBLIKA)

Kamis, 26 September 2019 16:55 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Biang kabut asap yang melanda Riau dalam dua bulan ini antara lain diduga karena kebakaran 1.300 hektar lahan gambut di Kabupaten Rokan Hilir.

Lahan yang dikelola perusahaan hutan tanaman industri (HTI) itu sudah disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk diusut.

Informasi yang diperoleh menyebut, Lahan berkontur gambut tersebut terbakar sejak pertengahan Agustus hingga pertengahan September tahun ini. Penyelidik KLHK masih mendalami apakah kebakaran lahan untuk persiapan penanaman (land clearing) atau berasal dari masyarakat.

Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatra Eduard Hutapea belum bersedia menjelaskan identitas perusahaan ini dengan alasan masih penyelidikan. Dia hanya menyebut perusahaan ini termasuk dari 8 areal perusahaan yang disegel di Riau.

Clue-nya adalah hutan tanaman industri, kalau sudah naik ke penyidikan akan diberitahu," sebut Eduard di Pekanbaru, Rabu (25/9/2019) petang.

Akhir pekan ini, penyelidik KLHK Wilayah Sumatra berencana melakukan gelar perkara di Jakarta. Tujuannya untuk menentukan apakah kasus kedelapan perusahaan ini bisa dinaikkan ke penyidikan.

”Kalau ditemukan dua alat bukti langsung naik penyidikan pidananya," tegas Eduard. Menurut dia, sejumlah petinggi di perusahaan itu sudah diminta keterangan. Penyelidik juga mengumpulkan peta konsesi dan surat izin operasional perusahaan di Rokan Hilir itu.

Sebagai catatan, tegas Eduard, pengusutan perusahaan biang kabut asap dilakukan secara menyeluruh. Pihaknya juga berencana menerapkan sanksi administratif dengan ancaman hukuman pembekuan hingga pencabutan izin. ”Itu kalau pelanggaran yang dilakukan perusahaan termasuk kategori berat," kata Eduard.

Sebelumnya, 8 perusahaan terduga biang kabut asap ini dikumpulkan KLHK di sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Setiap perusahaan diminta berkomitmen menjaga lahannya agar tidak terbakar lagi.

Pertemuan tertutup ini menimbulkan kecurigaan karena dikhawatirkan akan terjadi kongkalikong dengan perusahaan dan penyelidik. Bisa saja nantinya penegakan hukum menjadi lemah dan berujung penghentian penyelidikan.

Hal ini dibantah keras oleh Eduard. Dia menyebut mengumpulkan perusahaan karena ada kunjungan mendadak dari Komisi VII DPR. Beberapa anggota dewan dari Senayan itu juga disebutnya melihat lokasi kebakaran di beberapa titik.

”Saya jamin ini tidak melemahkan penegakkan hukum. Hanya pertemuan biasa sebagai komitmen menjaga lahan ke depannya agar tidak terbakar lagi,” tandas Eduard.

Dalam pertempuan, penyelidik tidak sedikit pun membicarakan materi proses hukum. Perusahaan hanya diminta agar taat hukum, menjalani proses yang sedang berlangsung dan bertanggungjawab atas apa yang dilakukan.

”Tidak ada tawar menawar lagi, ikuti saja aturan mainnya dan taat kepada aturan hukum yang berlaku," pungkas Eduard. ***

Berita ini telah tayang di liputan6.com dengan judul "Perusahaan HTI Diduga Bakar 1.300 Hektare Lahan di Rokan Hilir"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Rohil, Lingkungan
wwwwww