Perusahaan Malaysia Pembakar Hutan di Riau Segera Disidangkan

Perusahaan Malaysia Pembakar Hutan di Riau Segera Disidangkan

Ilustrasi.

Senin, 25 Januari 2016 17:58 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - PT Langgam Inti Hibrindo (LIH), salah satu perusahaan kelapa sawit di Riau yang merupakan pelaku pembakar hutan dan lahan pada tahun lalu, segera diadili. Saat ini, Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Mukhzan mengatakan, berkas perusahaan asal Malaysia tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkalankerinci.

"Sore ini kita menyerahkan berkas perkara kasus kebakaran hutan dan lahan PT LIH ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci Pelalawan untuk secepatnya disidangkan," kata Mukhzan kepada Okezone seperti dikutip potretnews.com, Senin (25/1/2016).

Kasi Intel Kejari Pangkalankerinci, M Fitry Ady, mengungkapkan usai penyerahan berkas dan tersangka, pihaknya segera melengkapi dakwaan untuk dilimpahkan pengadilan.

"Secepantya segera dilimpahkan pengadilan untuk segera disidang," ucapnya.

PT LIH diduga melakukan pembakaran hutan seluas 500 hektare di Kabupaten Pelalawan, Riau. Kebakaran tersebut menyebabkan kabut asap yang sangat mengganggu masyarakat.

Setelah mendapatkan barang bukti, polisi akhirnya menetapkan PT LIH sebagai tersangka. Selain perusahaan tersebut, polisi juga menetapkan sejumlah petinggi perusahaan menjadi tersangka.

Tersangka akan dijerat Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 10 tahun penjara. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Pelalawan, Lingkungan
wwwwww