PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pemerintah Kabupaten Siak menandatangani nota kesepahaman atau
memorandum of understanding (
MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.
MoU itu untuk pemulihan dan pengamanan aset pemerintah daerah. Acara ini berlangsung di Gedung Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri di Pekanbaru, Senin (2/9/2019).
MoU ini langsung diteken Bupati Siak Alfedri dan Kajari Siak, Herry Hermanus Horo.
Bupati Alfedri mengatakan akan segera menindaklanjuti isi kesepakatan tersebut, khususnya dalam pemulihan dan pengamanan aset pemerintah daerah di Kabupaten Siak."Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperbaiki pengelolaan aset, dan untuk menyelamatkan aset, baik aset provinsi dan kabupaten/kota dengan dukungan kejati dan kejari se-Riau," kata Alfedri.Alfedri juga berharap, dengan adanya kerja sama ini, permasalahan terkait aset yang ada di Kabupaten Siak, akan lebih mudah diselesaikan.
Untuk diketahui, acara perpanjangan
MoU bidang perdata dan tata usaha negara, dan penandatanganan piagam deklarasi pemulihan dan penyelamatan aset pemerintah daerah ini dilakukan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan Kejaksaan Tinggi Riau, serta pemerintah kota/kabupaten se-Riau dengan kejaksaan negeri se-Riau.Kegiatan ini juga sekaligus dengan agenda sosialisasi peranan JPN dalam pemulihan dan penyelamatan aset pemerintah daerah. ***