Tiga ASN Indragiri Hulu Didakwa Korupsi Anggaran Pengelolaan Usaha Ekonomi Desa Rp1,93 Miliar

Tiga ASN Indragiri Hulu Didakwa Korupsi Anggaran Pengelolaan Usaha Ekonomi Desa Rp1,93 Miliar

Ilustrasi. (INTERNET)

Jum'at, 23 Agustus 2019 09:20 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) membacakan dakwaan terhadap tiga aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Bapemaspemdes) Pemkab Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Mereka didakwa atas dugaan korupsi dana pembinaan dan pengawasan usaha ekonomi desa.

Dalam dakwaan jaksa ketiganya disebut telah merugikan negara Rp1,93 miliar. Ketiga terdakwa adalah Suratman, Syafri Beni dan Bariono. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (22/8/2019), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Inhu.

Jaksa Rionald Febri Rinando menyebutkan, kegiatan pembinaan dan pengawasan usaha ekonomi desa dianggarkan Pemkab Inhu pada 2012 sampai 2014. Ketika itu Suratman menjabat sebagai Kepala Bapemaspemdes Inhu selaku kuasa Pengguna Anggaran (PA).

Sementara Syafri Beni merupakan Sekretaris Bapemaspemdes Inhu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Bariono yang merupakan Kasubbid Usaha Ekonomi Desa pada Bapemaspemdes. Dalam proyek bermasalah itu, Bariono menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

”Terdakwa menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ujar Rionald di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu.

Dia menyebutkan, ketiga terdakwa melakukan penyelewengan honor tenaga pendamping desa, dana transportasi pendamping desa dan dana pengelolaan Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) pada Kantor Bapemaspemdes Inhu tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp 1.939.950.000.

”Ketiga terdakwa dijerat dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ucap Rionald.

Atas dakwaan itu, ketiga terdakwa menyatakan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang berikutnya yang digelar pekan depan. ***

Berita ini telah tayang di merdeka.com/ dengan judul "Korupsi Dana UED, Tiga ASN di Inhu Rugikan Negara Rp 1,93 Miliar"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Inhu
wwwwww