Dari Ribuan PNS Divonis Korupsi, Baru 393 Orang yang Dipecat

Dari Ribuan PNS Divonis Korupsi, Baru 393 Orang yang Dipecat

Ilustrasi/BERITAGAR.

Senin, 28 Januari 2019 12:26 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemberhentian terhadap pegawai negeri sipil yang terbukti korupsi masih lamban. KPK mencatat dari 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melakukan korupsi melalui putusan pengadilan, baru 393 orang yang dipecat.

"KPK menerima informasi dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) tentang masih lambatnya proses pemberhentian PNS yang telah terbukti korupsi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 28 Januari 2019. Pemberhentian seluruh PNS yang terbukti korupsi sebanyak 2.357 ini seharusnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018.

Lambatnya proses pemecatan itu, kata Febri, disebabkan oleh keengganan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dia mengatakan lambatnya proses pemecatan juga disebabkan oleh beredarnya surat dari LBH Korps Pegawai Negeri yang meminta menunda pemberhentian para PNS.

KPK sangat menyayangkan rendahnya komitmen PPK baik di pusat ataupun daerah untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku itu. KPK menyatakan sedang berkoordinasi untuk memastikan ketidakpatuhan atau hambatan dalam pemberhentian ini. ***

Artikel ini telah tayang di tempo.co dengan judul "KPK: Ribuan PNS Divonis Korupsi, Baru 393 orang yang Dipecat"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pemerintahan
wwwwww