KPK Ultimatum Kepala Daerah yang Belum Pecat PNS Koruptor, Ancaman Pidana Menanti

KPK Ultimatum Kepala Daerah yang Belum Pecat PNS Koruptor, Ancaman Pidana Menanti

Ilustrasi.

Selasa, 29 Januari 2019 10:25 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum adanya ancaman pidana kepada kepala daerah ataupun pimpinan instansi yang belum memberhentikan pegawai negeri sipil (PNS) koruptor. Sebab, gaji yang masih diterima PNS koruptor dapat menimbulkan kerugian negara.

"Perlu diingat, kalau ada kesengajaan untuk tetap mempekerjakan para PNS yang sudah terbukti melakukan korupsi berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, maka ada risiko gaji yang dibayarkan itu sebagai kerugian negara‎," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019) lalu.

Menurut Febri, masih ada sejumlah kepala daerah ataupun pimpinan instansi yang belum mematuhi surat keputusan bersama (SKB) antara ‎para menteri terkait pemecatan 2.357 PNS koruptor. Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), baru ada 393 PNS koruptor yang dipecat.

"Tapi saya kira data (393) itu sudah bertambah ya, memang belum semuanya diberhentikan," sambung Febri.

Dia mengimbau kepada para kepala daerah atau pimpinan instansi agar tidak melanggar SKB yang telah diteken oleh Mendagri, Menpan RB, dan BKN terkait pemecatan 2.357 PNS koruptor.‎ Jika masih ada kepala daerah atau pimpinan instansi yang masih mempekerjakan PNS koruptor, kata Febri, maka gajinya dapat merugikan negara.

"Jadi ada risiko hukum dan keuangan yang seharusnya menjadi pertimbangan serius bagi para pejabat pembina kepegawaian ini atau PPK tersebut," terangnya. ***

Artikel ini telah tayang di okezone.com dengan judul "KPK Ultimatum Kepala Daerah yang Belum Pecat PNS Koruptor"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pemerintahan
wwwwww