Wiranto Dapat Laporan Penegakan Hukum terhadap Pembakar Hutan dan Lahan Masih Lemah

Wiranto Dapat Laporan Penegakan Hukum terhadap Pembakar Hutan dan Lahan Masih Lemah

Gambar hanya ilustrasi. (OKEZONE)

Kamis, 22 Agustus 2019 08:16 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) mengaku mendapat laporan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan masih lemah.

Masalah penegakan hukum terhadap pelaku liar pembakaran hutan itu menjadi salah satu sorotan dan poin yang dibahas dalam Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) dengan kementerian terkait, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).

”Masalah penegakan hukum. Kita ada laporan bahwa penegakan hukum kurang keras, kurang tegas, untuk berantas pembakar-pembakar hutan yang liar itu. Ya, kita juga kasihan masyarakat tradisional, ya begitu kan, mencoba dan perusahaan korporasi yang akan mengarahkan (memberi tahu), mengajak rakyat soal karhutla,” kata Wiranto, saat konferensi pers di ruang Nakula, Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu.

Sejumlah menteri hadir dalam rakorsus itu, di antaranya Menko Perekonomian Darmin Nasutian, Menko PMK Puan Maharani, Menteri KLHK Siti Nurbaya, Kepala BNPB Doni Monardo, Kepala LAPAN Thomas Djamaludin, hingga Kepala BRG Nazir Foead. Hadir pula perwakilan Kementerian Luar Negeri hingga Polri dan TNI.

Wiranto mengatakan sejauh ini ada 37 korporasi yang diperingatkan dan lima korporasi sudah masuk ke pengadilan terkait penegakan hukum karhutla. Namun, menurutnya, masalah karhutla lebih banyak disebabkan oleh ulah perseorangan.

”Perorangan lebih banyak lagi, tapi perorangan ini ringan (hukumnya), jadi efek jera tidak efektif, sehingga cari cara lain untuk atasi itu, karena perambah hutan, pembakar hutan turun-temurun, mereka lihat cuaca, akan hujan, bakar hutan, hujan datang jadi pupuk, baru mereka tanam. Tapi mindset harus diubah jangan gitu, salah mindset-nya,” ucap Wiranto.

Wiranto mengingatkan masalah karhutla ini harus juga menjadi tanggung jawab daerah, terutama wilayah yang rawan kebakaran. Bahkan, Kapolda bisa dicopot jabatannya apabila tidak bisa atasi karhutla.

”Jangan hanya tergantung pada pusat, tapi utamanya adalah tugas para gubernur, bupati, wali kota yang punya daerah rawan kebakaran itu lebih aktif lagi. Bahkan Kapolda sudah disampaikan, hati-hati kalau tidak bisa mengatasi ini akan dicopot,” ucap Wiranto.

Dibawa Angin
Sementara itu, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi asap tebal dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Riau berpotensi masuk ke Malaysia dan Singapura.

Prakirawan BMKG Tanjungpinang, Vivi Putri, mengatakan asap tebal dari kebakaran hutan di Riau itu dibawa angin yang bertiup dari arah tenggara hingga selatan sehingga dapat masuk ke Malaysia dan Singapura. “Kecepatan anginnya 5–35 kilometer/jam,” ujar Vivi di Tanjungpinang. ***

Berita ini telah tayang di koran-jakarta.com dengan judul "Penegakan Hukum Pelaku Karhutla Masih Lemah"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pemerintahan
wwwwww