Eka Safitra, Jaksa yang Ditangkap KPK karena Kasus Gratifikasi Proyek di Kota Yogyakarta Mengaku Warga Pekanbaru

Eka Safitra, Jaksa yang Ditangkap KPK karena Kasus Gratifikasi Proyek di Kota Yogyakarta Mengaku Warga Pekanbaru

Jaksa Eka Safitra di giring menuju mobil tahanan usai diperiksa terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap jaksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019). (JAWAPOS)

Kamis, 22 Agustus 2019 11:38 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Satriawan Sulaksono (SSL), jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sementara itu, jaksa lainnya yang terkena kasus suap, Eka Safitra, saat mengajukan izin tinggal kepada Ketua RT dia mengaku warga Pekanbaru.

Satriawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang proyek renovasi saluran air hujan di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.

”Kami bersama Jamintel (Jaksa Agung Muda Intelijen) datang ke sini dalam rangka penyeraham SSL, yang sudah menjalani pemeriksaan pengawasan (di Kejagung),” ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan Muhammad Yusni, di Gedung KPK, kemarin.

Pihaknya berterima kasih kepada KPK yang membantu membersihkan jaksa-jaksa ”nakal”, khususnya yang melakukan tindak pidana korupsi. Pihaknya berharap yang terjadi kali ini dijadikan pembelajaran oleh semua jaksa agar tidak melakukan tindakan yang menyimpang. Apalagi, kata dia, dalam hal pengawasan pihaknya juga kerap melakukan pembinaan dan inspeksi-inspeksi.

”Kami harap ini yang terakhir, jangan terulang kembali. Kami harapkan ini jadi contoh efek jera,” katanya. Juri bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya mengapresiasi Kejaksaan Agung yang membantu kerja KPK dengan menyerahkan tersangka. ”Ada Jamintel dan Jamwas Kejagung yang datang berkoordinasi.

Kami menghargai dan mengucapkan terima kasih,” ujarnya. Setelah diserahkan, Satriawan langsung diperiksa secara intensif. Selain Satriawan, jaksa Kejari Yogyakarta Eka Safitra juga ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.

Kepada Ketua RT Mengaku Warga Pekanbaru
Dari Solo dilaporkan, jaksa Eka Safitra yang terlibat kasus suap ditangkap petugas KPK di tempat tinggalnya di Jalan Gang Kepuh, Kampung Petoran, Kecamatan Jebres. Di rumah kontrakannya tersebut, dia terkena operasi tangkap tangan (OTT) setelah menerima uang suap dari Novi Hartono, Direktur PT Manira Arta Mandiri, Senin (19/8) sore.

Kemarin, tempat tinggal Eka tampak sepi. Pintu tertutup rapat. Salah seorang warga, Supriyadi (37) menuturkan, dia kerap melihat seorang perempuan mengenakan seragam dokter keluar-masuk rumah. Perempuan itu istri Eka Safitra. Pasangan tersebut pendatang baru yang menyewa rumah sejak delapan bulan lalu.

”Mereka tertutup dan jarang bersosialisasi. Mobil Mitsubishi Pajero Sport yang biasa diparkir di depan rumah, tiga hari terakhir ini tidak terlihat. Saya kurang tahu ada OTT KPK di rumah tersebut,” tuturnya.

Ketua RT Wakidi (66) menjelaskan, Eka bersama istrinya kali pertama datang pada 21 Januari 2019. ”Saat mengajukan izin tinggal, pak jaksa yang berdinas di Kejari Yogyakarta tersebut mengaku warga Pekanbaru, Riau,” ujarnya.

Satriawan dan Eka diduga menerima suap ratusan juta rupiah untuk memuluskan PTManira Arta Mandiri sebagai pelaksana proyek di DPUPKP Kota Yogyakarta dengan pagu anggaran Rp 10,89 miliar. ***

Berita ini telah tayang di suaramerdeka.com dengan judul "Kejagung Serahkan Jaksa Kejari Surakarta ke KPK"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id