Home > Berita > Riau

Merasa Dilecehkan, Dewan Siak Ini Laporkan Ketua Pengadilan dan Majelis Hakim yang Adili Terdakwa Dugaan Pemalsuan SK Menhut ke Komisi Yudisial

Merasa Dilecehkan, Dewan Siak Ini Laporkan Ketua Pengadilan dan Majelis Hakim yang Adili Terdakwa Dugaan Pemalsuan SK Menhut ke Komisi Yudisial

Ariadi menunjukkan bukti laporan ke awak media.

Senin, 19 Agustus 2019 22:10 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Anggota Komisi II DPRD Siak, Muhammad Ariadi Tarigan secara resmi melaporkan Kepala Pengadilan Negeri Siak Bambang Trikoro dan Majelis Hakim Ketua Roza El Afrina, Anggota Fajarwati dan Selo Tantular yang menyidangkan perkara dugaan pemalsuan Surat Keputusan Menteri Kehutanan oleh PT Duta Swakarya Indah ke Komisi Yudisial (KY). "Saya secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan etika dan wewenang di PN Siak. Jadi ini bukan gertak sambal, saya sudah lakukan apa yang saya utarakan," beber Ariadi kepada wartawan, Senin (19/8/2019) di Kantor DPRD Siak.

Laporan tersebut dikirimnya via Kantor Pos di Kecamatan Siak. Laporan itu perihal Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh Ketua PN Siak/Hakim/Majlis Hakim Perkara Nomor 115/Pid.B/2019/PN.Sak dan Nomor 116/Pid.B/2019/PN.Sak.

Selain kepada komisi yudisial (KY), laporan itu juga ditembuskan ke Presiden, Ketua Mahkamah Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Kepolisian Nasional. Kemudian juga ke Jaksa Agung, Ketua Muda Bidang Pengawasan MA, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, dan Kepala Perwakilan KY Riau.

Ketua PN Siak dalam laporan tersebut dikatakan menunjuk, memeriksa dan mengadili dua perkara di atas pada 17 Juli 2019 atas nama Suratno Konadi, Direktur PT DSI dan Teten Effendi sebagai Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Siak.

Hal tersebut dalam perkara pidana dugaan menggunakan surat palsu /menerbitkan izin dengan dasar dan kondisi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

"Perkara diduga berpotensi memiliki konflik kepentingan dengan perkara pidana yang lebih dahulu telah disidangkan dengan Nomor 81/Pid.Sus/2019/PN.Sak dengan terdakwanya Misno sebagai Direktur PT DSI," ujar Ariadi.

Selain karena perkara tersebut, Ketua Fraksi Hanura ini juga merasa dilecehkan oleh Humas PN Siak Bangun Sagita Rambe yang mempertanyakan background pendidikannya.

"Apa urusan background pendidikan dalam perkara ini. Saya kan dewan, berhak dong saya kritisi. Apalagi kita tinggal di negara hukum. Masak dibatasi. Kecuali saya tadi mencampuri putusan di pengadilan, itu tentu saya salah. Karena itu ranah para majelis hakim. Ini kan putusannya sudah keluar. Dan wajar saya kritisi ketika putusan itu menurut saya jauh melenceng dari tuntutan Jaksa. Maka itu, Humas PN juga kita laporkan ke KY," terang Ariadi.

Padahal Ketua PN dan hakim, kata Ariadi mengetahui dimana sebelumnya mereka telah menunjuk/ditunjuk untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut sebelumnya.

"Karena saya merasa putusan itu ekstrim dan beberapa kejadian janggal dalam perkara tersebut, maka selaku perwakilan rakyat Kabupaten Siak, saya bersuara. Eh malah ditanya background pendidikan. Emang harus orang sarjana hukum saja yang boleh berkomentar tentang hukum. Jelek-jelek gini saya Ketua Fraksi di DPRD Siak. Berhak saya berkomentar dan sesuai dengan fungsi saya sebagai dewan," ujarnya.

Dalam perkara PT DSI dengan dua terdakwa Direktur PT DSI, Suratno Konadi dan Mantan Kadishutbun Siak divonis bebas beberapa waktu lalu oleh Majelis Hakim. Sebelumnya jaksa menuntut hukuman 2,5 tahun penjara.

Sementara itu, Pihak PN Siak mempersilahkan anggota dewan tersebut melaporkan karena itu merupakan haknya. Akan tetapi harus punya bukti apa yang dilakukan dan dilanggar hakim.

"Ada atau tidak yang dilanggar, kalau ada bisa lapor, kalau tidak bisa kita laporkan juga. Kalau memang ada nanti KY juga akan melakukan klarifikasi ke majelis hakim," pungkas Humas PN Siak, Bangun Sagita Rambe, belum lama ini. ***

Kategori : Riau, Siak, Peristiwa
wwwwww