Home > Berita > Riau

Sidang Replik Dugaan Pemalsuan SK Menhut di PN Siak, PH Pelapor Sepakat dengan Jaksa Nota Pembelaan Terdakwa Banyak Ambigu

Sidang Replik Dugaan Pemalsuan SK Menhut di PN Siak, PH Pelapor Sepakat dengan Jaksa Nota Pembelaan Terdakwa Banyak Ambigu

Terdakwa Suratno Konadi usai sidang di PN Siak.

Selasa, 09 Juli 2019 23:51 WIB
Sahril Ramadana
SIAK,POTRETNEWS.com  - Dalam pembacaan replik di sidang lanjutan terdakwa dugaan pemalsuan SK Menhut untuk Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH), Selasa (9/7/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh isi nota pembelaan kedua terdakwa, mantan Kadishutbun Siak Teten Effendi dan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi. Walhasil, JPU tetap menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengunakan surat palsu untuk Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) tersebut.

"Kita berharap mejelis hakim  menjatuhkan putusan terhadap kedua terdakwa sebagaimana pada tuntunan yang kami bacakan 18 Juni 2019 lalu. Sebab menurut hemat kami, pledoi terdakwa ini banyak ambigu (tidak jelas,red)," kata jaksa Endah Purwaningsih, saat membacakan replik di PN Siak.

Penasehat Hukum (PH) pelapor Jimmy, Firdaus Ajis pun menyambut baik replik JPU Kejari Siak tersebut.

Di luar persidangan, Firdaus Ajis mendampingi Jimmy mengaku senang dengan uraian replik tersebut. Menurutnya, replik tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan.

"Jadi, kami berharap majlis hakim sepakat dengan replik JPU tersebut," kata Firdaus kepada wartawan.

Firdaus menyebut, semua orang tahu bilamana dakwaan jaksa terbukti, hakim mesti fair. Seharusnya, kata dia, hakim tidak berkata lain selain yang ada dalam dakwaan JPU.

"Mestinya seperti itu. Dan perlu diketahui, hasil sidang ini sangat ditunggu ratusan masyarakat Siak," kata dia.

Sidang perkara ini telah menyedot perhatian warga kabupaten Siak. Sebab, lahan warga dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) masuk ke dalam kawasan Izin Lokasi (Inlok) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT DSI. Pelapor dugaan pemalsuan SK Menhut nomor 17/Kpts.II/1998 tentang pelepasan kawasan hutan ini, Jimmy salah seorang pemegang SHM. Ia heran kebun sawitnya hendak diambil oleh PT DSI.

Berdasarkan polemik itu, Jimmy dan PH-nya meneliti persoalan. Sehingga mereka menemukan fakta bahwa PT DSI memperoleh Inlok pada 2006 lalu menggunakan SK/1998 pelepasan kawasan hutan itu. Padahal SK itu sudah mati dengan sendirinya sebagaimana diatur pada diktum ke sembilan pada SK itu.

Namun pihak PT DSI tetap ngotot mengajukan permohonan izin ke Bupati Siak. Akhirnya Bupati Siak kala itu Arwin AS mengeluarkan Inlok setelah sempat ditolak sebanyak 2 kali, yakni pada 2003 dan 2004 silam.

Sebelumnya, pada persidangan mendengar keterangan saksi dari mantan Bupati Siak Arwin AS, JPU juga menyebutkan Arwin AS sebagai tersangka dalam kasus ini. Pasalnya, Polda Riau sudah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama mantan Bupati Siak tersebut. ***

Kategori : Riau, Siak, Peristiwa
wwwwww