Home > Berita > Riau

Sidang Replik Dugaan Pemalsuan SK Menhut, JPU Tetap Tuntut Eks Kadishutbun Siak dan Direktur PT DSI 2 Tahun 6 Bulan

Sidang Replik Dugaan Pemalsuan SK Menhut, JPU Tetap Tuntut Eks Kadishutbun Siak dan Direktur PT DSI 2 Tahun 6 Bulan

Sidang pembacaan Replik JPU di PN Siak.

Selasa, 09 Juli 2019 21:43 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menyatakan terdakwa kasus dugaan pemalsuan SK Menhut, mantan Kadishutbun Siak Teten Effendi dan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi bersalah melanggar Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengunakan surat palsu untuk Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH). Hal ini dinyatakan JPU Endah Purwaningsih, Indriyani dan Nelly Kristina, saat sidang pembacaan Replik di Pengadilan Negeri (PN) Siak, Selasa (9/7/2019).

"Jadi kita berharap mejelis hakim  menjatuhkan putusan terhadap kedua terdakwa sebagaimana pada tuntunan yang kami bacakan 18 Juni 2019 lalu. Sebab menurut hemat kami, pledoi terdakwa banyak ambigu," kata Endah Purwaningsih.

Dalam sidang itu, jaksa memberi bantahan atas pledoi kedua terdakwa dan kuasa hukumnya. Awalnya menyangkut keberatan PH terdakwa terhadap Dr Mirza yang dihadirkan JPU sebagai saksi ahli yang merupakan ASN yang tidak mendapat izin dari atasannya pada waktu menjadi ahli di PN Siak. Padahal menurut JPU, ahli ini sejak awal dari penyidik pun telah mendapat izin resmi dari tempatnya bertugasnya.

"Selain sebagai ASN di USU, Dr Mirza juga mengajar di UMSU Medan. Yang penting esensinya sebagai ahli. Terbukti yang bersangkutan mempunyai kompetensi sesuai keahlian,  sesuai KUHAP yang dapat membantu hakim nantinya untuk membuat terang suatu perkara pidana," kata Endah Purwaningsih pada pembacaan repliknya.

Sementara soal Dr Mirza bukan ahli TUN melainkan ahli hukum tata negara seperti yang disampaikan PH terdakwa, JPU berpendapat, meski secara akademik ada dibedakan antara hukum tata negara dengan hukum tata usaha negara, tetapi di antara keduanya ada kaitan yang sangat erat. Lagi pula saat ini di kehidupan modern sangat sulit membedakan antara HTN dengan HTUN.

"Kan sama juga dengan pendapat ahli dari terdakwa yaitu Husnul Abadi dan Ferry Amsari antara HTN dengan HTUN," terang JPU.

Terkait dalil PH terdakwa berkenaan dengan asas presumtio ius Causa, yaitu tentang asas di mana putusan masih tetap berlaku sampai dicabut, ternyata menurut JPU SK Pelepasan Kawasan Hutan nomor17/Kpts.II/1998 telah mati dengan sendirinya sesuai dengan diktum ke sembilan dari SK Menhut tersebut. Putusan PK TUN nomor 198/2017 yang disebut JPU dalam tuntutan hanyalah melegitimasi kenyataan di mana SK pelepasan.

"Sebenarnya telah mati sejak 6 Januari 1999, jadi bukan sebagai tempat berpijak perkara ini. Tetapi putusan ini yang memastikan bahwa SK pelepasan untuk PT DSI  memang telah mati,  kemudian digunakan untuk mengurus izin lokasi (Inlok) dan IUP pada  2006 dan 2009. Padahal kedua terdakwa telah tahu permohonan izin telah ditolak dua kali oleh bupati Siak Arwin AS pada 2003 dan 2004 lalu," kata dia.

Menurut tim JPU, ahli terdakwa Dr Muzakir dan ahli JPU Dr Mahmud Mulyadi sama-sama sepakat soal- soal batal atau tidak bukanlah lapangan hukum pidana, tetapi hukum administrasi negara. Kedua ahli itu menawarkan solusinya adalah melihat putusan dari pengadilan TUN yang terlihat dalam putusan PK nomor198/tun/2017.

Berkenaan dengan asumsi PH Terdakwa yang menyebut tidak ada pemalsuan terhadap SK Pelepasan karena semua saksi menyebut surat itu asli, JPU berpendapat, material memang tidak ada yang dipalsukan tetapi SK Pelepasan itu digunakan seolah-olah masih hidup dan berlaku. Penggunaannya untuk memohon izin-izin lainnya. Penggunaan surat yang telah mati itu yang disebut menggunakan surat palsu.

"Hal ini dikuatkan oleh ahli Dr Mahmud Mulyadi yang menyebut pemalsuan atas dua hal yaitu pemalsuan material dan pemalsuan intelektual, yaitu isinya yang tidak sesuai dengan kebenaran," kata JPU.

Demikian juga mengenai saat terjadi tidak pidana (tempus delicti), menurut JPU selain seharusnya hal ini harus dimuat dalam eksepsi oleh PH terdakwa (PH terdakwa tidak menggunakan haknya ketika itu), lagi pula hak menuntut belum gugur karena tindak pidana dalam perkara aquo terjadi pada 2006 dan 2009 ketika digunakan untuk mohon Inlok dan IUP.

Kemudian kejadian pada 2012,  saat izin digunakan untuk bukti dalam perkara perdata oleh PT DSI, sehingga temposnya sudah sesuai aturan dan tidak bertentangan dengan pasal 78 dan 79 dan hak menuntut tidak gugur.

Dengan demikian pendapat ahli Husnu Abadi, putusan dianggap benar sampai dengan dicabut, tidak relevan lagi karena telah diuji oleh PK nomor 198/2017 sesuai diktum 9 PT DSI tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan sehingga batal dengan sendirinya. Terkait presumtio ius Causa  PT DSI tidak mempunyai kepentingan lagi sejak 6 Januari 1999.

Berdasarkan alasan itu, JPU mementahkan pula pendapat ahli dari terdakwa Gunardo yang menyebut SK pelepasan masih tetap berlaku karena belum dicabut Menhut. Pendapat itu bertolak belakang dengan putusan PK nomor 198/2017 tersebut.

"Lagi pula apakah masih berlaku atau tidak suatu SK mentri, ahli Gunardo tidak berwenang menilai keputusan tersebut karena yang berwenang adalah pengadilan TUN," ucap JPU lagi.

Mengenai tidak ada materi pembatalan dalam putusan PK 198 sebagaimana disebut dalam pledoi, JPU menyebut PH terdakwa mesti melihat halaman 53 putusan tersebut. Sebab jelas ditegaskan pemohon tidak mempunyai kepentingan lagi.

"Dasar hak PT DSI  SK pelepasan tidak berlaku lagi, jadi PH hanya melihat persoalan secata sepotong-sepotong dan  tidak komprehensif," imbuh JPU.

Hal lain yang dimentahkan JPU mengenai alasan tidak bisa mengurus HGU karena keadaan bahaya, disebut JPU tidak tepat. Sebab, saat itu negara tetap berjalan. Kalau diterapkan alasan bahayanya bisa menunda kewajiban, maka contoh kecilnya saja berakibat banyak.

"PNS yang batal karena SK dalam bahaya tahun 1999 maka pendapat ahli terdakwa  yaitu Ferry Amsari keliru. Selanjutnya pendapat PH yang bersandar pada PK nomor 158 tahun 2016 yang menyebut SK pelepasan masih berlaku, juga tidak tepat. Karena genus nyawa dari SK pelepasan kawasan nomor 17/98 adalah tanah tata usaha negara yang harus diselesaikan oleh leradilan TUN.

Dilanjutkan JPU, PK TUN adalah putusan terakhir yang lebih kemudian lahirnya dari PK perdata yang keluar 2016. Kata JPU, titik tumpu perkara ini adalah  permohonan izin PT DSI telah 2 kali ditolak kemudian digunakan lagi untuk mohon Inlok dan IUP.

Penggunaan SK pelepasan yang tidak berlaku lagi untuk kepentingan Inlok dan IUP inilah yang disebut menggunakan surat palsu dalam perkara ini.

Alasan keterlambatan karena masih bisa ditoleransi menurut ahli Gunardo, dasar SK 1998 adalah SKB 3 mentri. Pasal 11 SKB BPN mengatakan selambat-lambatnya 45 hari sejak ada SK pelepasan harus telah terbit SK HGU.

"Ada batas waktu secara limitatif dalam SKB tersebut yang mengunci SK pelepasan kawasan telah tidak berlaku lagi. Alasan masih berlaku menurut Feri Amsari karena keadaan bahaya tidak tepat karena yang ada tahun 1998 hanya penggantian presiden, sedang urusan lain dari pemerintahan tetap normal," kata dia.

Menurut JPU, unsur-unsur sudah lengkap pada dakwaan. Pasal 263 ayat 2 telah terbukti maka tetap tuntutan 2 tahun 6 bulan.

Majelis hakim sidang ini ketua Roza Elafrina dan Hakim Anggota Fajar Riscawati dan Selo Tantular. Sedangkan dari JPU dihadiri oleh Endah Purwaningsih, Indriyani dan Nelly Kristina. Sementara kedua terdakwa hadir yang didampingi tim PH-nya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Suratno Konadi dan Teten Effendi dituntut oleh jaksa 2,5 tahun penjara. Kedua terdakwa dikenakan pasal 263 jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHPidana. Alasannya karena kedua terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan memalsukan SK Menhut nomor 17/Kpts.II/1998 tentang IPKH.

Sebab, SK tersebut berlaku pada 1998 dan pada diktum ke 9 dijelaskan, apabila PT DSI tidak mengurus HGU dalam jangka 1 tahun maka batal dengan sendirinya. Namun,  PT DSI tetap mengajukan permohonan Izin Lokasi (Inlok) terhadap lahan seluas 13.000 Ha ke bupati Siak pada 2003 dan 2004. Bupati Siak Arwin AS menolak permohonan itu.

Pada 2006, PT DSI kembali mengajukan permohonan Inlok berdasarkan SK Menhut yang telah mati dengan sendirinya tersebut. Atas bantuan Teten Effendi yang menjabat di Bagian Pertanahan Setdakab Siak, bupati Siak mengabulkan permohonan itu. Namun luas lahan yang diberikan seluas 8.000 Ha.

Sementara pelapor mempunyai lahan seluas 84 Ha, ternyata masuk ke dalam Inlok PT DSI. Setelah diteliti, ternyata pelapor menganggap pengurusan Inlok PT DSI tidak benar, sehingga dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan pemalsuan surat.

Kendati keduanya sebagai terdakwa, namun mereka tidak pernah ditahan karena ada penjamin dari masing-masing keluarga serta penasihat hukum.

Sebelumnya, pada persidangan mendengar keterangan saksi dari mantan Bupati Siak Arwin AS, JPU juga menyebutkan Arwin AS juga sebagai tersangka dalam kasus ini. Pasalnya, Polda Riau sudah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama mantan Bupati Siak tersebut. ***

Kategori : Riau, Siak, Umum, Peristiwa
wwwwww