Home > Berita > Riau

Dewan-PN Siak Berbalas "Pantun" soal Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Pemalsuan SK Menhut

Dewan-PN Siak Berbalas Pantun soal Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Pemalsuan SK Menhut

Terdakwa Teten Effendi saat menjalani sidang di PN Siak. (DOK/POTRETNEWS.com)

Kamis, 15 Agustus 2019 15:32 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Siak menyesalkan sikap anggota Komisi II DPRD Siak Ariadi Tarigan. Sebelumnya Ariadi menyebut keputusan majelis hakim membebaskan terdakwa Eks Kadishutbun Siak Teten Effendi dan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dalam perkara dugaan pemalsuan SK Menhut adalah keputusan ”gila”. "Kok bisa dia sampaikan itu keputusan gila. Tahu engak dia arti keputusan, kalau engak tahu, jangan berkomentar," kata Humas PN Siak, Bangun Sagita Rambe kepada wartawan, Kamis (15/8/2019) di Siak.

Sagita mengatakan, sebelum berkomentar mestinya Ariadi kroscek dulu hasil putusan tersebut, jangan asal berkomentar. "Di kroscek seharusnya kemari (Kantor PN Siak), jangan bilang itu keputusan gila. Memang dia dapat info dari mana kalau putusan majelis gila?" tanya Sagita.

Apalagi, lanjut Sagita, perkara ini masih belum inkrah dari Mahkamah Agung (MA). Sebab, jaksa mengajukan kasasi.

"Jadi tidak sepatutnya dia komentar seperti itu. Kendati dia Komisi II membidangi perkebunan, belum tentu dia tahu tentang hasil keputusan dalam perkara perkebunan. Orang BPN saja contohnya, belum tentu semua tahu kalau ditanya hasil perkara pertanahan. Jadi jangan sembarangan berkomentar lah," kata dia.

Dalam perkara hukum, kata Sagita, sejatinya yang boleh mengomentari adalah orang yang paham tentang hukum. Paling tidak sarjana hukum. "Tentu yang punya background hukum yang tahu dan paham," ujarnya.

Sagita menyebut, kalau anggota DPRD Siak itu ”bernafsu” ingin mengetahui kenapa majelis memutus kedua terdakwa bebas, datang saja ke PN Siak. "Tanya sama kita kalau pengen tahu. Kalau tidak institusi yang bersangkutan kirim surat ke sini, kan bisa, jangan asal berbicara," tandas dia.

Terpisah, Anggota Komisi II DPRD Siak Ariadi Tarigan heran dengan klarifikasi Humas PN Siak melalui media. Pasalnya, Ariadi mengetahui persoalan PT DSI sejak lama, termasuk alas hak untuk mendapatkan izin yang telah mati dengan sendirinya.

"Kok dia nanya background saya apa, sarjana apa. Jangan begitulah, ini kan hak kami untuk mengomentari putusan yang membuat masyarakat kecewa. Apa gak boleh saya mengkritisi pengadilan itu," sebut Ariadi.

Menurut dia, pihak PN tidak boleh arogan dari pertanyaan dan penilaian publik. Sebab, ada parameter hukum yang menyebabkan perkara itu naik di kepolisian dan P21 di kejaksaan.

"Logikanya sederhana, apa parameter polisi dan jaksa mentahap duakan berkas perkaranya. Dalam pandangan hukum di kepolisian dan kejaksaan memenuhi unsurkan? Tiba-tiba dibebaskan pengadilan, apa gak wajar kita pertanyakan," tukasnya.

Ariadi juga mempertimbangkan pihaknya akan mendatangi PN Siak sebagai bentuk meminta klarifikasi langsung dari pihak PN Siak. Pihaknya akan mempertanyakan banyak hal termasuk tidak konsistennya Ketua PN Siak Bambang Trikoro dalam penetapan majlis hakim untuk menangani perkara tersebut.

"Awalnya ke media jelas-jelas dia bilang tidak menunjuk hakim yang pernah menangani perkara DSI, ternyata ketiga-tiganya pernah, inikan inkonsistensi seorang ketua pengadilan. Ini perlu kita kritisi," pungkas politisi Partai Hanura tersebut. ***

Kategori : Riau, Siak, Peristiwa
wwwwww