Barang Rampasan Perkara M Nazaruddin Senilai Rp1,3 Miliar Dihibahkan KPK ke Pemkot Pekanbaru

Barang Rampasan Perkara M Nazaruddin Senilai Rp1,3 Miliar Dihibahkan KPK ke Pemkot Pekanbaru

Rukan milik Nazaruddin di Pekanbaru yang beberapa waktu lalu disita KPK. (ANALISADAILY)

Kamis, 08 Agustus 2019 17:27 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang rampasan negara kepada Pemerintah Kota Pekanbaru. Barang rampasan itu berasal dari perkara korupsi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.

"Barang rampasan negara yang dihibahkan berupa 1 bidang tanah dan bangunan Ruko di Jl Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Riau. Barang rampasan tersebut berasal dari perkara atas nama M Nazaruddin," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (8/8/2019).

Total nilai barang rampasan tersebut adalah Rp 1.329.581.000. Barang rampasan itu diserahkan Unit Kerja Labuksi KPK kepada Wali Kota Pekanbaru H Firdaus.

”Hibah barang rampasan negara tersebut diserahkan langsung oleh Koordinator Unit Kerja Labuksi KPK Mungki Hadipratikno kepada Wali Kota Pekanbaru H Firdaus," sebutnya.

Sebelumnya, KPK menerima surat permohonan dari Pemerintah Kota Pekanbaru pada 6 Februari 2019 terkait permohonan hibah barang milik negara. KPK kemudian menindaklanjuti surat tersebut dan memenuhi permintaan Pemerintah Kota Pekanbaru. ***

Berita ini telah tayang di detik.com dengan judul "KPK Hibahkan Aset Rp 1,3 Miliar dari Kasus Nazaruddin ke Pemkot Pekanbaru"

Editor:
Akham Sophian

wwwwww