Home > Berita > Riau

Gugatan PDI Perjuangan di Dapil Siak 4 Ditolak MK

Gugatan PDI Perjuangan di Dapil Siak 4 Ditolak MK

Komisioner Bawaslu Riau menghadiri sidang putusan perkara Pemilihan Legislatif 2019 di MK.

Rabu, 07 Agustus 2019 01:52 WIB
Sahril Ramadana
JAKARTA, POTRETNEWS.com  - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Riau, yakni Partai Nasdem dan PDI Perjuangan, Selasa (6/8/2019). Dua Perkara dari Riau yang ditolak oleh MK yakni perkara nomor 70-03-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan pemohon dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terkait perbedaan hasil pemungutan suara yang ada di beberapa TPS pada Dapil Inhil 4, Dapil Siak 4, dan Dapil Bengkalis 4 dan 5.

Selain itu, MK juga menolak perkara dengan nomor 193-05-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan pemohon dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dengan pokok permohonan yang sama pada Dapil Bengkalis 3 dan 5.

Mahkamah Konstitusi telah melakukan sidang sebanyak 4 kali, terkait PHPU Pileg dari Provinsi Riau ini. Sidang pertama, sidang pendahuluan yang digelar pada tanggal 12 Juli 2019 dengan agenda mendengarkan kejelasan pokok permohonan dan pengesahan bukti-bukti dari pemohon.

Sidang kedua, tanggal 18 Juli 2019 dengan agenda sidang mendengarkan jawaban dari pihak termohon, pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan bukti-bukti.

Sidang ketiga pada tanggal 30 Juli 2019 dengan agenda sidang pembuktian dari keterangan para saksi. Dan terakhir, sidang keempat yakni sidang pembacaan putusan.

Anggota Bawaslu Provinsi Riau Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Amiruddin Sijaya mengatakan, dalam gugatan kedua partai tersebut, selain adanya perbedaan perolehan suara baik partai maupun caleg, menurut penggugat terdapat juga adanya pemilih diluar daerah yang dapat memilih di tempat pemungutan suara (TPS) tanpa membawa surat pindah memilih.

Namun, kata dia, putuskan MK sudah berdasarkan pertimbangan bukti dan fakta persidangan. Dan hal itu sudah sesuai dengan aturan dan regulasi pemilu seluruh peserta, penyelenggara dan masyarakat wajib menerimanya.

"Sesuai aturan dan regulasi seluruh peserta pemilu, KPU, Bawaslu  wajib mentaati putusan MK karena putusan ini sudah sesuai dengan bukti dan fakta persidangan," terang Amiruddin Sijaya dalam siaran persnya, Selasa malam. ***

Kategori : Riau, Siak, Politik, Peristiwa
wwwwww