Sengketa Pileg 2019 dari Riau Masuk dalam 67 Perkara yang Putusannya Dibacakan MK Hari Ini

Sengketa Pileg 2019 dari Riau Masuk dalam 67 Perkara yang Putusannya Dibacakan MK Hari Ini

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.(KOMPAS.com)

Selasa, 06 Agustus 2019 10:33 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com - Mahkamah Konstitusi ( MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil pemilu legislatif, Selasa (6/8/2019).

Sidang dihadiri sembilan hakim Mahkamah.

Hadir pula pihak-pihak yang berperkara, mulai dari peserta pemilu sebagai pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, peserta pemilu lainnya sebagai pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

”Hari ini adalah proses terakhir dari rangkaian sidang legislatif. Dengan agenda pengucapan putusan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membuka sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).

”Selama proses pengucapan putusan tak ada ruang interupsi atau tanya jawab,” ucap Anwar lagi. Ada 67 dari 219 perkara yang akan dibacakan pada hari ini.

Ke-67 perkara itu meliputi sengketa dari berbagai tingkatan dan sejumlah provinsi, seperti Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Riau, Bengkulu, Lampung, Kepualauan Riau, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Banten, dan Bali.

Selain itu, Provinsi Kalimantan Tengah, Gorontalo, Maluku, Papua, Sumatra Barat, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara. Sidang akan dilanjutkan selama tiga hari ke depan hingga Jumat (9/8/2019). ***

Berita ini telah tayang di kompas.com dengan judul "MK Gelar Sidang Pembacaan Putusan 67 Perkara Pileg"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Politik, Riau
wwwwww