Ada Warga Pekanbaru yang Terjerat Utang dan Bermasalah dengan 20 Perusahaan Pinjaman Online Sekaligus

Ada Warga Pekanbaru yang Terjerat Utang dan Bermasalah dengan 20 Perusahaan Pinjaman <i>Online</i> Sekaligus

Ilustrasi. (TRIBUNNEWS)

Rabu, 07 Agustus 2019 19:45 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau sudah menerima banyak pengaduan soal masalah yang dialami oleh nasabah layanan financial technology atau fintech ilegal di daerah tersebut.

Kepala OJK Riau Yusri mengatakan pihaknya saat ini fokus untuk menjalankan perlindungan konsumen yang sudah menggunakan jasa fintech.

”Kami menerima banyak informasi pengaduan masyarakat tentang masalah dalam layanan fintech, masalah yang meresahkan masyaralat ini datangnya dari fintech ilegal," katanya tanpa merinci jumlah pelapor, Rabu (7/8/2019).

Menurut Yusri, secara nasional ada sebanyak 114 perusahaan yang terdaftar sebagai fintech resmi dan diawasi oleh OJK. Namun data pihaknya juga menemukan ada lebih kurang 1.230 perusahaan fintech yang beroperasi tanpa izin alias ilegal.

Masalah yang dihadapi nasabah fintech seperti mendapatkan teror dari penagih atau kolektor, lalu ancaman, dan menyebarkan data pribadi nasabah, datang dari perusahaan fintech ilegal.

Bahkan di Pekanbaru, ada nasabah fintech yang terjerat utang dan masalah dengan 20 perusahaan fintech sekaligus. ”Baru sekitar pekan lalu ada pengaduan yang kami terima nasabah yang terjerat utang dengan 20 fintech, itu perusahannya ada yang legal dan ilegal. Penyebabnya karena nasabah itu gali lobang tutup lobang," bebernya.

Artinya nasabah fintech itu menurut Yusri, meminjam pada fintech A, lalu untuk membayarnya dengan cara meminjam kepada fintech B, dan seterusnya sehingga sampai terjerat utang pada 20 perusahaan fintech.

Untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya meminta masyarakat berhati-hati dalam mengajukan pinjaman kepada perusahaan fintech, karena ada beragam risiko yang bisa didapatkan nasabah bila telat atau gagal membayarkan utang yang sudah diajukan.

Selain itu, bila masalah yang dihadapi nasabah sudah masuk ranah pidana seperti mendapatkan ancaman, hal itu menjadi perhatian OJK untuk segera dilaporkan kepada pihak kepolisian. ”Kalau ada unsur pidana seperti penipuan, intimidasi dan ancaman, silakan melaporkan masalah ke pihak berwajib yaitu kepolisian,” pungkasnya. ***

Berita ini telah tayang di bisnis.com dengan judul "OJK Riau Terima Banyak Aduan Fintech Nakal, Nasabah Gali Lobang Tutup Lobang Bayar Utang"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pekanbaru, Umum
wwwwww