Home > Berita > Riau

Terbukti Tanaman Perkebunan di Luar IUP, PN Siak Putus PT DSI Bayar Denda Rp6 Miliar

Terbukti Tanaman Perkebunan di Luar IUP, PN Siak Putus PT DSI Bayar Denda Rp6 Miliar

Sidang perkara PT DSI di PN Siak.

Kamis, 01 Agustus 2019 20:22 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak memutuskan Perusahaan Perkebunan Sawit PT Duta Swakarya Indah bersalah dengan pidana denda Rp6 miliar terkait perkara budidaya tanaman perkebunan di luar izin usaha perkebunan (IUP). Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siak menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Hakim Ketua Roza Elafrina yang didampingi Hakim Anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular. Pasalnya jaksa menuntut majlis menjatuhkan pidana denda Rp 13 miliar kepada terdakwa Direktur PT DSI atas nama Misno.

"Memang kita kecewa tapi kita tetap menghormati keputusan majelis. Berbeda pendapat antara jaksa dan majelis itu biasa. Yang penting tim kita sudah maksimal dan segara mempelajari salinan putusan," ujar Ketua JPU, Herlina Samosir usai persidangan, Kamis (1/8/2019).

Sidang kali ini semakin menunjukkan betapa perkasanya PT DSI di PN Siak. Sebab, dua pekan lalu perkara dugaan pemalsuan yang menimpa Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan Eks Kadishutbun Siak Teten Effendi juga diputus bebas dengan majlis hakim yang sama.

Alasan majelis hakim menjatuhkan putusan kali ini karena menganggap PT DSI ada melakukan kerjasama dengan masyarakat. Padahal, warga di lokasi lahan yang digarap PT DSI, Kampung Sengekemang, Kecamatan Koto Gasib meminta PT DSI hengkang dari tanah mereka.

Bahkan pengurus koperasi Sengkemang Jaya yang tinggal di kampung itu tidak mengakui adanya kerja sama apapun dengan masyarakat. "Ini yang menurut kita juga berbeda pendapat dengan majlis," ujar Herlina.

Sebelumnya, terhadap tindak pidana perkebunan (PT DSI melakukan kegiatan usaha budidaya tanaman perkebunan di luar izin usaha perkebunan di desa Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. JPU mendakwa Misno dengan pasal 105 Jo Pasal 47 Ayat (1) Jo Pasal 113 Ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan menuntut Pidana Denda Rp13 Miliar.

Dasar tuntutan Pasal 105 terhadap korporasi dipidana denda maksimum 10 miliar dan Pasal 113 Ayat (1) korporasi dipidana denda maksimum ditambah sepertiga dari pidana denda. Sementara putusan majlis hakim terlalu jauh, yakni pidana denda Rp 6 miliar.

"Alasan kami banding, berdasarkan amanat Pasal 113 Ayat (1) UU perkebunan bahwa korporasi dipidana dengan pidana denda maksimum ditambah dengan sepertiga dari pidana denda," kata Lina, panggilang akrab Herlina Samosir.

Lina mengatakan pihaknya akan secepatnya mempelajari salinan putusan majlis. Ia juga tetap optimisme dengan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau.

Sementara itu, warga pengurus koperasi Sengkemang Jaya, Kampung Sengkemang, Iswondo dan Nazaruddin menyatakan kembali kecewa dengan putusan hakim. Menurut mereka, PT DSI memang terlalu kuat di PN Siak. "Ini merupakan pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti kepolisian dan kejaksaan. Tapi putusan hakimnya kembali mengecewakan," ucapnya.

Menurut Iswondo dan Nazaruddin, lebih 400 ha lahan di luar IUP PT DSI yang digarap. Kondisi itu telah merugikan masyarakat termasuk pihaknya sebagai pengurus koperasi.

"Belum dua minggu hakim yang sama membebaskan terdakwa Suratno dan Teten, hari ini mereka mengatakan PT DSI ada kerja sama dengan masyarakat. Hasil putusan pengadilan ini benar-benar membuat kami terluka. Kapan lagi ada pengadilan yang memihak kepada rakyat kecil seperti kami," tukasnya.

Ia menjelaskan, koperasi Sengkemang dirugikan PT DSI sejak 2009 lalu. Lahan cadangan mereka seluas 3.000 Ha dikuasai PT DSI seluas 2.000 hektar. "Untuk memperkuat pelaporan ke kepolisian, kami juga sudah melaporkan PT DSI ini ke presiden," ujar dia.

Warga pengurus koperasi Sengkemang Jaya itu juga meminta agar bupati Siak Alfedri mencabut izinnya. Alasannya, PT DSI hanyalah menyengsarakan warga setempat, bukan membantu menyejahterakan masyarakat. ***

Kategori : Riau, Siak, Umum, Peristiwa
wwwwww