Mata Syamsuddin si Terdakwa Kasus Narkoba Seberat 98 Kg Berkaca-Kaca Dengar Vonis Seumur Hidup dari Hakim PN Pekanbaru

Mata Syamsuddin si Terdakwa Kasus Narkoba Seberat 98 Kg Berkaca-Kaca Dengar Vonis Seumur Hidup dari Hakim PN Pekanbaru

Syamsuddin, terdakwa kasus kepemilikan narkoba dengan berat total 98 kg saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Pekanbaru, Senin (29/7/2019).

Selasa, 30 Juli 2019 09:21 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Syamsuddin (49), terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi seberat 98 Kg menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (29/7/2019).

Syamsudin yang mengenakan baju putih dibalut dengan rompi oranye ini, duduk dihadapan majelis hakim yang diketuai Nurul Hidayah.

Wajah pria berkaca mata serta berkopiah hitam ini terlihat tegang, bak harap-harap cemas menunggu detik-detik pembacaan vonis. Kedua tangannya digenggam ke depan.

Pasalnya, dalam sidang sebelumnya yakni dalam agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syamsudddin dituntut hukuman mati. Dia juga sudah mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

Sementara beberapa personel kepolisian bersenjata, tampak berjaga-jaga. Ada yang di dalam, ada juga di luar ruang sidang.

Alhasil, majelis hakim pun memvonis Syamsuddin (49) dengan penjara seumur hidup karena terbukti memiliki 98 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Syamsudin terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa Syamsuddin bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan hukuman seumur hidup," ujar hakim ketua, Nurul Hidayah, dalam pembacaan amar putusan.

Hal yang memberatkan hukuman, perbuatan Syamsuddin dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Tindakan terdakwa juga merusak generasi muda. Usai mendengar vonis itu, wajah tegang Syamsuddin langsung mereda. Dia sepertinya lega mendengar vonis tersebut. Matanya juga berkaca-kaca.

Syamsuddin pun diminta untuk berkoordinasi dengan penasehat hukumnya atas vonis itu. Tak lama kemudian, penasehat hukumnya pun menyampaikan menerima atas hukuman seumur hidup tersebut.

”Terima Yang mulia,” kata penasehat hukum, mewakili Syamsuddin. Hal berbeda justru disampaikan oleh JPU. Dimana JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum selanjutnya untuk Syamsuddin, apakah banding atau tidak. ”Pikir-pikir yang mulia,” ucap JPU.

Selesai sidang, dengan pengawalan ketat sejumlah personel kepolisian dan pihak Kejaksaan, Syamsuddin pun keluar dari ruangan. Dia langsung menuju ke mobil tahanan yang telah menunggunya untuk kembali di bawa ke rutan.

Untuk diketahui, Syamsuddin ditangkap oleh aparat di depan sebuah ruko di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan pada 18 November 2018. Saat itu diamankan barang bukti 29 gram sabu-sabu.

Syamsuddin sempat menjadi buron selama dua tahun setelah Badan Narkotika Nasional menangkap Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi yang merupakan rekan terdakwa.

Mereka sudah lebih dulu proses peradilan dan sudah menjalani hukuman. Dalam persidangan Edo dan Idrizal pada 4 Agustus 2016 terungkap jika Syamsuddin ikut terlibat dalam jaringan narkoba tersebut.

Mereka diperintah oleh Iwan (DPO) menjemput narkoba di sebuah pelabuhan tikus di Batu Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Saat ditangkap, petugas mengamankan 73 kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kilogram dengan total barang bukti 98 kilogram.

Saat itu Syamsuddin berhasil kabur. Setelah sempat menjadi target Badan Narkotika Nasional, dia pun akhirnya berhasil ditangkap. ***

Berita ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Mata Terdakwa Kasus Narkoba Berkaca-Kaca Dengar Vonis Seumur Hidup dari Hakim PN Pekanbaru"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww