Home > Berita > Inhu

Oknum PNS Indragiri Hulu yang Pernah Dipenjara Kasus Narkoba Ini Ditangkap Polisi Lagi dalam Perkara Serupa

Oknum PNS Indragiri Hulu yang Pernah Dipenjara Kasus Narkoba Ini Ditangkap Polisi Lagi dalam Perkara Serupa

Tersangka MR alias Siar dan PD alias Ipan serta paket kecil narkoba jenis sabu-sabu saat diamankan aparat Kepolisian Polsek Peranap.

Senin, 29 Juli 2019 16:20 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com – Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kelurahan Kelayang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial MR alias Siar (41) ternyata residivis dalam kasus narkoba. Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Peranap, Iptu Cecep Sujafar ketika dikonfirmasi (29/7/2019).

”Tersangka MR sebelumya pernah dipenjara karena memakai narkoba, yang bersangkutan pernah ditahan pada tahun 2017 dengan vonis 2,5 tahun," kata Cecep.

Cecep menjelaskan meski ia ditahan, namun statusnya masih terdaftar sebagai PNS golongan III C. Cecep menjelaskan, MR selalu membantah dirinya pengedar. "Tak ngedar Pak, saya makai aja," kata Cecep menirukan ucapan tersangka MR.

MR juga enggan menyebutkan alasannya mengedar narkoba. Untuk penanganan perkara ini, Cecep berkata ditangani di Polsek Peranap. ***

Berita ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Oknum PNS yang Tertangkap di Peranap Inhu Riau Ternyata Residivis Kasus Narkoba"

Editor:
Akham Sophian
Kategori : Inhu, Hukrim
wwwwww