Home > Berita > Riau

Jaksa Tuntut 2 Tahun 6 Bulan, Hakim Vonis Bebas Eks Kadishutbun Siak dan Direktur PT DSI dalam Perkara Dugaan Pemalsuan SK Menhut

Jaksa Tuntut 2 Tahun 6 Bulan, Hakim Vonis Bebas Eks Kadishutbun Siak dan Direktur PT DSI dalam Perkara Dugaan Pemalsuan SK Menhut

Sidang terdakwa Teten di PN Siak.

Selasa, 23 Juli 2019 16:44 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Pengadilan Negeri (PN) Siak menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Kadishutbun Siak Teten Effendi dan Direktur PT DSI Suratno Konedi dalam kasus dugaan pemalsuan SK Menhut tentang Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH). Atas hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Siak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kami mengajukan kasasi yang mulia. Kalau bisa salinannya kami peroleh hari ini," kata ketua tim JPU Endah, usai majelis hakim membacakan amar putusan di PN Siak, Selasa (23/7/2019).

Permintaan salinan putusan oleh jaksa sempat dipertimbangkan majelis hakim yang diketuai Roza El Afrina dan didampingi 2 hakim anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular.

"Kalau hari ini sepertinya tidak bisa. Sebab usai sidang ini, ada puluhan perkara lainnya yang harus kami sidangkan. Jika jaksa tidak keberatan, petikan putusan saja kami berikan. Jika tetap mau salinan putusan, tunggu sampai semua sidang yang kami tangani selesai," ucap Roza.

"Kami tunggu yang mulia. Kami butuh salinannya," sahut Endah.

Majelis Hakim PN Siak menyatakan kedua terdakwa tidak bersalah karena pemalsuan yang disangkakan bukanlah fakta otentik. Pasalnya tidak terpenuhi unsur memalsukan baik dari segi fisik maupun isinya.

Di luar persidangan, kuasa hukum pelapor atas nama Jimmy, Firdaus Azis mengatakan majelis hakim sangat keliru mengartikan arti pemalsuan yang disangkakan kepada terdakwa. "Melihat pertimbangan hakim, apa yang dimaksud palsu adalah secara fisik. Akan tetapi palsu secara intelektual tak ada dipertimbangkan mereka," ujarnya.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Siak menuntut Teten Effendi dan Suratno Konadi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.

Dalam tuntutannnya, JPU menganggap SK itu sebagai palsu dan mendakwa dengan tindak pidana pemalsuan. Pasalnya, SK yang sudah tidak berlaku itu dijadikan PT DSI untuk mengurus izin lokasi pada tahun 2006 ke Bupati Siak saat itu, Arwin. ***

Kategori : Riau, Siak, Umum, Peristiwa
wwwwww