Home > Berita > Riau

Penasihat Hukum Pelapor Nilai Duplik Eks Kadishutbun Siak dan Direktur PT DSI seperti Pledoi

Penasihat Hukum Pelapor Nilai Duplik Eks Kadishutbun Siak dan Direktur PT DSI seperti Pledoi

Kedua terdakwa saat di persidangan.

Selasa, 16 Juli 2019 19:47 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Teten Effendi menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan SK Menhut tentang Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) yang menjerat keduanya. Sidang berlangsung pada Selasa (16/7/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Siak. Agenda sidang, pembacaan duplik dari kedua terdakwa.

Pada sidang kali ini, kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Yusril Sabri, menyampaikan penolakannya atas seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami menolak replik yang diajukan JPU untuk seluruhnya. Kami mohon pada majlis hakim berkenan memberikan putusan menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwaakan JPU," kata Yusril saat membacakan duplik.

Di luar sidang, penasehat hukum pelapor Jimmy, Firdaus Ajis pun menilai duplik yang dibacakan tersebut hanya pengulangan dari pledoi yang lalu. Intinya mereka bersikukuh tidak ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

"Sebenarnya itu lumrah. Sebagai pembela terdakwa, tentu PH-nya melihat dari sisi subjektifnya. Namun pada akhirnya nanti, hakim yang akan menilai berdasarkan fakta persidangan akan memutus berdasarkan keyakinannya terhadap kedua terdakwa," kata dia.

Sebelumnya dalam replik JPU atas pledoi terdakwa disampikan, setelah dikeluarkan SK Menhut tentang pelepasan kawasan hutan sekitar 13 ribu hektare untuk PT DSI tahun 1998, seharusnya izinnya sudah diurus paling lambat satu tahun.

Namun, PT DSI mengurusnya pada tahun 2000 sehingga menurut JPU, SK itu sudah tidak berlaku lagi karena sudah lewat satu tahun pengurusannya.

Maka itu, JPU kemudian menganggap SK itu sebagai palsu dan mendakwa dengan tindak pidana pemalsuan. Pasalnya SK yang sudah tidak berlaku itu dijadikan PT DSI untuk mengurus izin lokasi pada tahun 2006 ke Bupati Siak saat itu, Arwin AS.

Bahkan kemudian SK itu juga dijadikan alasan untuk mengajukan Izin Usaha Perkebunan (IUP) pada 2009 yang akhirnya menjadi 8.000 ha lebih. Dengan demikian akibat penggunaan SK yang tidak berlaku itu maka dengan sendirinya izin lokasi juga palsu, begitu juga dengan IUP PT DSI tersebut.

Persidangan ini majlis hakimnya diketuai oleh Roza El Afrina dan didampingi dua hakim anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular. Persidangan selanjutnya hakim akan membacakan putusan terhadap kedua terdakwa pada Selasa pekan depan.

Untuk diketahui, pada persidangan mendengar keterangan saksi dari mantan Bupati Siak Arwin AS, JPU juga menyebutkan Arwin AS juga sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebab, Polda Riau sudah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama mantan Bupati Siak tersebut. ***

Kategori : Riau, Siak, Peristiwa
wwwwww