Kena Tangkap Tangan KPK, Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun Diduga Terima Rp62 Juta

Kena Tangkap Tangan KPK, Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun Diduga Terima Rp62 Juta

Nurdin Basirun. (BATAMNEWS)

Rabu, 10 Juli 2019 23:10 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut menangkap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun dan lima orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (10/7/2019). Selain kepala daerah, lima orang lainnya yang ditangkap terdiri dari unsur Kepala Dinas, Kepala Bidang, PNS dan pihak swasta.

Para pihak itu diringkus lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri.

"Diduga transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Tak hanya membekuk para pihak yang diduga terlibat praktik rasuah, dalam OTT ini tim Satgas KPK juga menyita uang tunai yang diduga barang bukti suap. Sejauh ini, uang tunai yang disita tim Satgas berjumlah sekitar Sin$ 6.000 (Rp 62,3 juta).

"Diamankan uang Sin$ 6.000," kata Febri.

Para pihak yang diamankan saat ini sedang diperiksa di Mapolres setempat. Setelah pemeriksaan awal, para pihak yang diringkus akan dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk diperiksa intensif. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

"Ada enam orang yang diamankan tim dan dibawa ke Polres setempat," ujarnya. ***

Tulisan ini sudah tayang di beritasatu.com dengan judul ”Penangkapan Gubernur Kepri Diduga Terkait Izin Reklamasi”

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww