Suami yang Gadaikan Istri sebagai Jaminan Utang di Lumajang Jatim Pernah Tinggal di Riau

Suami yang Gadaikan Istri sebagai Jaminan Utang di Lumajang Jatim Pernah Tinggal di Riau

Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban mengkonfrontasi tersangka Hori dengan tiga saksi dalam kasus dugaan perdagangan manusia dan utang pituang. (INEWS.id)

Kamis, 20 Juni 2019 19:28 WIB
LUMAJANG, POTRETNEWS.com – Masih ingat kasus suami gadaikan istri sebagai jaminan utang di Lumajang, Jawa Timur? Fakta baru terungkap, tersangka Hori ternyata tidak hanya menggadaikan istrinya, Lasmini sebagai jaminan utang ke pria lain, Hartono. Hori juga diduga telah menjual bayi lelakinya berusia tiga bulan ke pasangan suami istri, Sahar dan Sukarsih sebagai jaminan utang sebesar Rp500.000. Hal itu terungkap setelah Hori dipertemukan dengan Sahar, Sukarsih, dan Lasmini, istri Hori di Mapolres Lumajang.

Pertemuan keempat orang itu dipimpin langsung Kapolres Lumajang AKPB M Arsal Sahban, Rabu (19/6/2019).

Di hadapan kapolres dan penyidik, Sahar dan Sukarsih mengungkapkan, awal dari proses adopsi putra Hori bermula saat mereka berada di daerah perantauan, Riau. “Saya menagih utang ke Hori sebesar Rp500.000 karena saya gunakan untuk balik ke Lumajang,” kata Sahar.

Saat ditagih, kata Sahar, Hori berdalih tidak punyak uang untuk membayar utangnya. Hori kemudian mempersilakan Sahar dan Sukarsih untuk membawa anaknya yang saat itu masih berumur tiga bulan. “Hori bilang tidak punya uang. Dia lalu bilang silakan bawa bayinya yang masih berusia tiga bulan untuk diasuh,” katanya.

Keterangan Sahar dibenarkan istri Hori, Lasmini. Dia mengaku mengetahui kalau anaknya diambil Sahar dan Sukarsih untuk diasuh.

Mendengar keterangan tersebut, tersangka Hori naik pitam dan membantah semua keterangan Sahar dan Sukarsih. Menurut Hori, anaknya tersebut bukan diberikan atas jaminan jutang utang. Petugas yang mengawal pertemuan itu langsung sigap dan mengamankan Hori.

Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban mengatakan, kasus Hori termasuk pelik. Selain masalah utang piutang, juga ada unsur perdagangan manusia. “Setelah kami melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan ketiga orang ini, ada dugaan kasus human trafficking,” katanya.

Diketahui, Hori, warga Jenggrong Ranuyoso, Lumajang, Jawa Timur harus kehilangan istrinya lantaran diambil Hartono sebagai jaminan utangnya sebesar Rp250 juta. Hori yang sakit hati lantaran istrinya diambil kemudian berniat membunuh Hartono.

Dia pun kemudian melancarkan aksi jahatnya itu. Sialnya, Hori salah sasaran karena yang dibunuh bukan Hartono melainkan Muhammad Toha, warga Desa Sombo, Gucialit.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (12/6/2019) sore, di Jalan Desa Sombo. Korban yang ternyata masih sepupu tersangka ini dibacok dengan sebilah celurit pada bagian punggung. Tak lama kemudian, Hori ditangkap petugas Satreskrim Polres Lumajang. ***

Artikel ini telah tayang di inews.id dengan judul "Selain Gadaikan Istri, Suami di Lumajang Ini Juga Jual Anak untuk Bayar Utang"

Editor:
Akham Sophian
Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww