Terus Disidangkan, Perkara Pidana Pemilu di Riau Seret Nama Istri Bupati Kampar dan PTPN V

Terus Disidangkan, Perkara Pidana Pemilu di Riau Seret Nama Istri Bupati Kampar dan PTPN V

Ilustrasi. (INTERNET)

Selasa, 18 Juni 2019 20:05 WIB
KAMPAR, POTRETNEWS.com - Perkara pidana Pemilu 2019 di Kampar Riau yang menyeret istri Bupati Kampar bernama Muslimawati Catur dan Caleg DPR RI, terus disidangkan. Kasus itu merupakan temuan Bawaslu setempat di Desa Batugajah. Muslimawati Catur merupakan Caleg DPRD Kampar dari PPP Dapil 3 Kampar. Selain dia, kasus ini juga menyeret Adriyan Caleg DPRD Provinsi Riau Dapil Kampar dari Partai Gerindra. Tak selesai sampai di nama mereka, Said Bakhri Caleg DPR RI Dapil Riau II, juga kena imbas.

Kasus mereka sudah masuk sidang ketiga kali pada Senin (17/6/2019) di Pengadilan Negeri Bangkinang, yang terdaftar dengan nomor perkara 261/Pid.Sus/2019/PN Bkn.

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan tujuh saksi dan saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).

Saksi yang di periksa antaranya dua orang saksi penerima bingkisan sembako yang berisikan kartu nama calon legislatif yakni Pika dan Aulia.

Saksi merupakan pelapor perkara yang juga petugas Panwaslu kelurahan atau desa. Saksi dari pihak perusahaan PTPN V yang dalam kasus ini sebagai pihak yang melakukan pemberian bantuan sembako ke masyarakat, para caleg yang terseret namanya dalam kasus tersebut, serta kepala desa yang turut ada di tempat saat pembagian sembako ke masyarakat.

Namun disayangkan dalam agenda persidangan ini Muslimawati Catur Caleg DPRD Kampar dari PPP Dapil III dan Said Bakhri Caleg DPR RI Dapil Riau II tidak hadir dalam persidangan.

Hanya Adrian Caleg DPRD Provinsi Riau Dapil Kampar yang hadir memberikan keterangan. Dalam persidangan yang sama juga diagendakan pendengaran keterangan saksi a de charge (meringankan) dari penasihat hukum terdakwa.

Saksi yang dihadirkan merupakan masyarakat yang juga menerima bantuan sembako dalam kasus pidana pemilu tersebut. Dalam kasus ini, istri Kepala Desa Batugajah, Amiati terseret menjadi terdakwa.

Dalam sidang yang mengagendakan mendengarkan para saksi tersebut, saksi yang menerima sembako dalam perkara tersebut dari JPU mengaku adanya tiga kartu nama caleg ditemukan dalam kardus bantuan sembako yang diterimanya.

Selain itu, dua saksi juga menuturkan menerima sejumlah uang dalam kardus sembako yang diterima.

Saat sidang dengan agenda mendengarkan para saksi yang dipimpin hakim ketua, Tri Esthi Muljono SH MH ini, saksi dari kalangan masyarakat yang menerima bantuan sembako yang dihadirkan JPU mengaku menerima langsung bantuan sembako dari istri kepala desa, Amiati.

Di persidangan, Kepala Desa Batugajah, Junaid juga turut diperdengarkan keterangannya terkait hal perkara tersebut.

Persidangan yang dilakukan sejak pukul 12.00 WIB hingga menjelang waktu Magrib tersebut, terdakwa membantah keterangan yang disampaikan saksi penerima bantuan yang dihadirkan JPU.

Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah mengatakan menghormati proses persidangan yang berlangsung. Ia menyampaikan persidangan berikutnya mengagendakan penyampaian tuntutan jaksa kepada terdakwa yang direncanakan berlangsung pukul 14.00 WIB hari ini, Selasa (18/6/2019).

Sebelumnya, pada bulan Mei 2019 lalu Bawaslu Kampar melakukan pemeriksaan kepada tiga orang caleg yang berlaga di Pemilu 2019 terkait temuan tim Bawaslu berupa adanya pembagian sembako kepada masyarakat yang di dalamnya ada kartu nama para caleg di Desa Batugajah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. ***

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Perkara PIDANA Pemilu di Kampar Riau SERET Istri BUPATI Kampar dan Caleg DPR RI Terus Disidangkan"

Editor:
Akham Sophian
Kategori : Kampar, Hukrim, Politik
wwwwww