Home > Berita > Riau

Terbukti Kampanyekan Caleg, Kades di Inhil Divonis 8 Bulan Penjara

Terbukti Kampanyekan Caleg, Kades di Inhil Divonis 8 Bulan Penjara

Saat sidang di PN Tembilahan/ISTIMEWA

Senin, 04 Februari 2019 23:34 WIB
Sahril Ramadana
PEKANBARU, POTRETNEWS.com  - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, diganjar kurungan 8 bulan penjara dan denda Rp5 juta karena terbukti melakukan tindak pidana Pemilu. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Senin (4/2/2019) memutuskan Kepala Desa Tegalrejojaya, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Syahrial bersalah karena ikut melakukan kampanye salah seorang Caleg DPR RI pada 5 Desember 2018 lalu.

"Dia divonis 8 bulan dan denda Rp5 juta Subsider 2 bulan oleh majelis Hakim PN Tembilahan yang dipimpin Nurmala Sinurat, dengan 2 anggota majelis Saharudin Ramanda dan Andy Gray," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan dalam siaran persnya kepada potretnews.com, Senin malam.

Rusidi mengatakan, vonis itu lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp5 juta subsider 2 bulan.

Menurut Rusidi, hakim menilai Kades ini terbukti telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 490 dengan ikut mengajak pemilih memenangkan salah satu caleg.

"Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, juga dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama  2 bulan penjara," kata Rusidi.

Rusidi menambahkan, menanggapi putusan majelis hakim didalam petikan putusan Perkara Pidana dengan Nomor 18/PID.SUS/2019/PN TBH, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan banding.

"Melalui kuasa hukumnya, terdakwa menyampaikan akan mengambil upaya hukum Banding," ungkap Rusidi.

Menurut Rusidi, peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh Kepala Desa dan aparat pemeritahan, untuk tidak melakukan hal serupa dengan melanggar undang-undang dan peraturan Pemilu.

"Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 490 berbunyi, setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Pasal itu lah yang dilanggar Saudara Syahrial," terang Rusidi.

Rusidi menceritakan kronologis-nya, bermula saat Syahrial memfasilitasi kegiatan Silaturahmi Caleg DPR RI di Desa Teluk Sungka, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Inhil pada 5 Desember 2018 lalu.

Pada kesempatan tersebut, Syahrial secara terang-terangan mengajak untuk memenangkan caleg pilihannya itu tanpa ia sadari bahwa kegiatan tersebut direkam oleh salah seorang Pengawas Kelurahan/Desa setempat.

Kasus itu baru diketahui jajaran Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, pada tanggal 14 Desember 2018 lalu. Sebab, baik PKD maupun Panwaslu Kecamatan Gaung Anak Serka, tidak mengetahui jika Syahrial merupakan seorang kepala desa.

"Setelah dilakukan penelusuran, maka pada tanggal 14 Desember 2018, langsung dibuatkan Form Temuan. Selanjutnya, kasus ini terus diproses," terang Rusidi.

Setelah itu, lanjut Rusidi, tanggal 18 dan 19 Desember 2018, Bawaslu Kabupaten Inhil melakukan klarifikasi saksi-saksi. Selanjutnya, pada 7 Januari 2019 lalu, Bawaslu Kabupaten Inhil bersama dengan Kepolisian dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu), melakukan rapat penyerahan berkas kepihak kepolisian berdasarkan hasil rapat ke dua (SG-2).

"Pada tanggal 18 Januari 2019, Rapat Sentra Gakkumdu ke tiga (SG-3) dilakukan juga melibatkan pihak penyidik kepolisian. Dan, di tanggal yang sama, dilakukan penyampaian berkas ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Inhil," terang Rusidi. ***

wwwwww