Home > Berita > Riau

Jaksa Tuntut Mantan Kadishutbun Siak dan Direktur PT DSI 2 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Pemalsuan SK Menhut

Jaksa Tuntut Mantan Kadishutbun Siak dan Direktur PT DSI 2 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Pemalsuan SK Menhut

Kedua terdakwa saat pembacaan tuntutan oleh JPU.

Selasa, 18 Juni 2019 18:47 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak kembali menggelar sidang kasus dugaan pemalsuan SK Menhut, Selasa (18/6/2019). Sidang kali ini dengan agenda mendengar pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siak.

JPU menuntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan untuk dua terdakwa karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta mengunakan surat palsu.

Kedua terdakwa tersebut, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Teten Effendi dan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konedi.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta mengunakan surat palsu. Mereka dikenakan Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan masing-masing membayar beban perkara Rp2 ribu," kata ketua tim JPU, Herlina Samosir saat membacakan tuntutan.

Pemberian tuntutan ini, kata Herlina menimbang dari beberapa barang bukti yang dilampirkan dan kesaksian sejumlah saksi ahli selama persidangan, kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta menggunakan surat palsu dan memalsukan surat.

"Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa turut serta menggunakan surat palsu dan memalsukan surat. Dan hal yang meringankan keduanya karena selama jalannya persidangan mereka terlihat sopan dan selama ini keduanya juga belum pernah melakukan tindak pidana," kata Herlina.

Pada persidangan ini majlis hakim diketuai Roza El Afrina dan didampingi 2 hakim anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular. Sementara tim JPU dipimpin Herlina Samosir.

Untuk diketahui, dalam perkara ini Teten dan Suratno sebelumnya diduga bersekongkol membuat surat palsu keputusan menteri kehutanan (Menhut) nomor 17/kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 yang sudah tidak berlaku lagi.

Surat itu untuk permohonan izin lokasi dan izin usaha perkebunan PT DSI ke Pemkab Siak untuk lahan seluas lebih kurang 8.000 hektar yang terletak di Kampung/Kecamatan Dayun, Siak, Riau.

Kendati keduanya sebagai terdakwa, namun mereka tidak ditahan karena ada penjamin dari masing-masing keluarga serta penasihat hukum.

Sebelumnya, pada persidangan mendengar keterangan saksi dari mantan Bupati Siak Arwin AS, JPU juga menyebutkan bahwa Arwin AS juga sebagai tersangka dalam kasus ini. Pasalnya, Polda Riau sudah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama mantan Bupati Siak tersebut.

Karena keberatan dengan tuntutan itu, penasehat hukum kedua terdakwa mengajukan pledoi yang akan dibacakan 25 Juni 2019 mendatang. ***

Kategori : Riau, Siak, Umum, Peristiwa
wwwwww