Home > Berita > Riau

Jaksa Menuntut Mantan Kadishutbun Siak dan Direktur PT DSI 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Pengacara Pelapor Harap Putusan Hakim Sama

Jaksa Menuntut Mantan Kadishutbun Siak dan Direktur PT DSI 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Pengacara Pelapor Harap Putusan Hakim Sama

Suratno (baju kotak-kotak) usai meninggalkan ruang sidang.

Selasa, 18 Juni 2019 23:00 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus dugaan pemalsuan SK Menhut menyatakan terdakwa mantan Kadishutbun Siak Teten Effendi dan Direktur PT DSI Suratno Konedi bersalah. JPU menuntut keduanya pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan masing-masing membayar beban perkara Rp2 ribu. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Siak, Selasa (18/6/2019).

Menanggapi tuntutan jaksa, Firdaus Ajis, kuasa hukum pelapor atas nama Jimmy berharap agar putusan hakim nantinya sama dengan tuntutan jaksa.

"Kita harapkan putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa," kata Firdaus menjawab potretnews.com.

Apalagi menurut Firdaus, banyak masyarakat berharap dengan hasil perkara ini. Sebab, selama ini pihak perusahaan tidak pernah tersentuh hukum kendati hal serupa pernah terjadi.

"Kan ada juga masyarakat memperkarakan pihak perusahaan selama ini. Tapi sepertinya kurang berhasil. Maka itu, banyak masyarakat Siak berharap dengan perkara ini. Artinya kemenangan bukan hanya untuk klien saya, melainkan ini kemenangan masyarakat Kabupaten Siak," kata dia.

Untuk diketahui, dalam perkara ini Teten dan Suratno diduga bersekongkol membuat surat palsu keputusan menteri kehutanan (Menhut) nomor 17/kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 yang sudah tidak berlaku lagi.

Surat itu untuk permohonan izin lokasi dan izin usaha perkebunan PT DSI ke Pemkab Siak untuk lahan seluas lebih kurang 8.000 hektar di atas lahan milik pelapor atas nama Jimmy seluas 82 hektar yang terletak di Kampung Dayun. Hal tersebut terjadi sekitar Agustus 2015 di Dayun, sesuai dengan laporan masyarakat bernama Jimmy.

Kendati keduanya sebagai terdakwa, namun mereka tidak pernah ditahan karena ada penjamin dari masing-masing keluarga serta penasehat hukum.

Sebelumnya, pada persidangan mendengar keterangan saksi dari mantan Bupati Siak Arwin AS, JPU juga menyebutkan Arwin AS juga sebagai tersangka dalam kasus ini. Pasalnya, Polda Riau sudah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama mantan Bupati Siak ini. ***

Kategori : Riau, Siak, Umum, Peristiwa
wwwwww