Home > Berita > Riau

Proyek Jalan Rp8,6 Miliar di Siak Diduga Gunakan Tanah Timbun Ilegal, Fitra Riau: Jika Benar, Kontraktor dan Perusahaan Dapat Dipidana

Proyek Jalan Rp8,6 Miliar di Siak Diduga Gunakan Tanah Timbun Ilegal, Fitra Riau: Jika Benar, Kontraktor dan Perusahaan Dapat Dipidana

Tanah timbun di Jalan Sultan Muzafarsyah Kelurahan Kampungdalam, Kecamatan/Kabupaten Siak.

Senin, 17 Juni 2019 20:21 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau angkat bicara terkait dugaan penggunaan tanah timbun (kuari) ilegal terhadap proyek peningkatan Jalan Sultan Muzafarsyah di Kelurahan Kampungdalam, Kecamatan/Kabupaten Siak senilai Rp8,6 miliar. Koordinator Fitra Riau, Triono Hadi mengatakan, jika benar proyek jalan tersebut menggunakan material ilegal, maka secara aturan perusahaan atau kontraktor proyek dapat dipidana.

"Dapat dipidana. Sebab, seluruh proyek pembangunan apapun yang memakai dana negara harus dan wajib menggunakan bahan/material yang legal, tanpa terkecuali," kata Hadi menjawab potretnews.com, Senin (17/6/2019).

BERITA TERKAIT:

. Proyek Jalan Rp8,6 Miliar di Siak Diduga Gunakan Tanah Timbun Ilegal

Hadi menambahkan, tanah timbun termasuk dalam bentuk penambangan mineral non logam. Jadi aturan pengambilan tanah juga sesuai aturan pertambangan. "Maka itu seluruh pekerjaan penambangan harus memiliki izin, karena menyangkut soal dampak lingkungan juga terkait dengan pajak dan retribusi," sebutsnya.

Hal ini, lanjut Hadi, juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Minerba. "Dalam UU itu sudah jelas dibunyikan, jika penambang tanah tanpa izin sanksinya pidana," tandas Hadi.

Bukan hanya penambang, kata Hadi kontraktor pembangunan jika didapati mengambil atau memakai material tanah ilegal juga dipidana. "Artinya kontraktor pembangunan proyek juga terlibat. Dalam pidananya disebutkan turut serta menampung barang-barang ilegal (penadah)," terang Hadi.

Menurut dia, penanggung jawab proyek dalam hal ini pemerintah daerah melalui dinas terkait harus melakukan evaluasi terhadap material-material yang digunakan oleh mitra pelaksana pembangunan tersebut.

"Bahkan, jika benar kontraktor menggunakan tanah atau material ilegal, maka sudah selayaknya pengerjaan proyek dihentikan, dan memberikan sanksi tegas kepada rekanan," kata dia.

Mestinya, kata Hadi, pengawas proyek tidak hanya mengawasi bentuk fisik saja, material yang digunakan juga harus diawasi. "Sudah pasti proyek sebesar itu punya pengawas. Mestinya diawasi juga bahan materialnya, jangan bentuk fisik saja," kata dia.

Jika pemerintah dan pengawas membiarkan, maka dapat dikatakan mereka juga berpotensi terlibat. "Penegak hukum tentu bisa bertindak jika ada pembiaran," ucap Hadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, material tanah timbun (kuari) yang digunakan untuk proyek peningkatan jalan Sultan Muzafarsyah di Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan/Kabupaten Siak, Riau diduga ilegal.

Pasalnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak tidak pernah mengeluarkan izin bagi pengusaha maupun penambang galian C. Ini juga dibenarkan Bupati Siak Alfedri.

Kepada potretnews.com belum lama ini, Bupati Siak Alfedri mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, izin Galian C merupakan wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Dan hingga saat ini seluruh penambang galian C di Kabupaten Siak belum mengantongi izin. ***

wwwwww