Dua Pria Mengaku LSM dan Wartawan Peras Pengedar Narkoba, Akhirnya Semua Ditangkap Polisi & BNNK

Dua Pria Mengaku LSM dan Wartawan Peras Pengedar Narkoba, Akhirnya Semua Ditangkap Polisi & BNNK

Gambar hanya ilustrasi. (INTERNET)

Minggu, 16 Juni 2019 19:18 WIB
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com – Dua warga mengaku anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan wartawan di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau terpaksa berurusan dari Polisi pada Jumat (14/6/2019) pekan lalu dan langsung dijebloskan ke sel tahanan. Oknum LSM berinisal TP alias Togar dan oknum wartawan berinisal WG alias Sakti diduga melakukan pemerasan terhadap penggunaan dan pengedar narkoba di Kecamatan Ukui, Pelalawan berinisial ABS alias Budi dan DAR alias Anto.

Namun pada akhirnya keempat pria itu, baik pelaku pemerasan dan korban pemerasan, digulung tim gabungan dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pelalawan.

”Barang bukti yang disita berupa tujuh paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam tas sandang warna hitam," ungkap Paur Huma Polres Pelalawan, Ipda Leon Sitanggang, Ahad (16/6/2019).

Seluruh barang bukti dan keempat tersangka diamankan di Mapolres dan dijebloskan ke penjara.

Selain terjerat kasus kepemilikan narkoba, oknum LSM dan oknum wartawan juga dikenakan kasus pemerasan yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Kepala Satres Naroba Polres Pelalawan, Iptu Romi Irwansyah menerangkan, awalnya oknum LSM Gran BNN dan oknum wartawan memergoki tersangka Budi dan Anto sedang mengkonsumsi narkoba pada Selasa (11/6/2019) lalu.

Kedua oknum tersebut menyita narkoba milik Budi dan Anto serta meminta sejumlah uang sebesar Rp 1 juta agar tidak diproses, sebagai modus pemerasan.

Ternyata hal itu tercium oleh BNNK Pelalawan bahwa adanya warga yang mengaku diperas oknum LSM dan wartawan.

Kemudian BNNK berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Pelalawan dan melakukan penyelidikan.

Keluarga korban ditemui tim gabungan, diminta untuk memancing oknum tersebut dengan menghubungkan melalui telepon serta menyanggupi permintaan sejumlah uang oleh oknum itu.

”Setelah deal dan sepakat bertemu di kantor LSM Gran BNN di Sorek. Kita langsung meluncur kesana bersama keluarga korban," kata Kasat Romi Irwansyah.

Setelah tiba di kantor tersebut, tim gabungan langsung meringkus kedua oknum tersebut serta melakukan penggeledahan.

Dari dalam tas sandang miliki Sakti ditemukan sabu sebanyak tujuh paket. Saat diinterogasi, narkoba itu diperoleh Sakti dari Togar, anggota LSM Gran BNN.

Sedangkan Togar merampas barang haram itu dari Budi dan Anto. Lantaran barang buktinya awalnya milik Budi dan Anto, keduanya juga turut diamankan sebagai pemilik dan pengedar sabu.

Sedangkan Sakti dan Togar kena dalam pasal memiliki dan menguasai narkoba, plus dugaan pemerasan. "Korban pemerasan juga ikut terjerat karena barang buktinya jelas ada dan itu milik mereka. Makanya semuanya kita amankan ke mapolres," tandasnya. ***

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Oknum LSM di Pelalawan Riau Peras Pengedar Narkoba, Akhirnya Semuanya Ditangkap Polisi dan BNNK"

Editor:
Akham Sophian
Kategori : Hukrim, Pelalawan
wwwwww