Home > Berita > Riau

Dilaporkan Caleg, Nasib 5 Komisioner KPU Kuansing Nunggu Pleno DKPP RI

Dilaporkan Caleg, Nasib 5 Komisioner KPU Kuansing Nunggu Pleno DKPP RI

Suasana sidang yang digelar DKPP.

Minggu, 16 Juni 2019 16:17 WIB
Sahril Ramadana
PEKANBARU, POTRETNEWS.com  - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar Sidang Pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik terhadap ketua dan anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Jumat 14 Juni 2019 kemarin. Sidang pemerikasaan ini dipimpin Dr. H. Alfitra Salam, didampingi tiga orang anggota majelis, Firdaus dari unsur KPU Provinsi Riau, Sri Rukmini dari unsur tokoh masyarakat, dan Gema Wahyu Adinata dari Bawaslu Provinsi Riau.

Sidang Pemeriksaan digelar di Aula Bawaslu Riau, jalan Adi Sucipto Nomor 284 Komplek Transito, Pekanbaru. Sidang ini juga dihadir langsung oleh pelapor Drs H Suhardiman Amby MM, Caleg DPRD Provinsi Dapil 8 dengan nomor urut 1dari Partai Hanura.

Suhardiman melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ke DKPP dengan jumlah aduan sebanyak 10 aduan. Dia membacakan sendiri aduannya, Pertama, KPU Kabupaten Kuansing menurutnya telah melakukan perubahan DPTHP 3 secara sepihak dalam rapat pleno tertutup tanpa dihadiri partai politik peserta Pemilu dan Bawaslu Kuansing.

Kedua, menurut Pelapor, KPU Kabupaten Kuansing tidak cermat dalam menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) karena ditemukan perbedaan angka pemilih dalam kategori DPTB.

Ketiga, KPU Kabupaten Kuansing melakukan kesalahan prosedur dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.

Keempat, KPU Kuansing tidak cermat dalam melakukan pengesetan terhadap logistik Pemilu yang berakibat banyaknya TPS yang kekurangan surat suara.

Kelima, KPU Kuansing melakukan pembiaran dan tidak memerintahkan PPK ditingkat kecamatan untuk menyerahkan Formulir model DAA1 kepada saksi dan Bawaslu Kabupaten Kuansing.

Keenam, KPU Kuansing tidak memberikan waktu dan ruang kepada saksi dalam menyampaikan keberatannya pada rapat pleno tingkat kabupaten.

Ketujuh, salah satu anggota KPU tertidur saat pleno kabupaten berlangsung. Kedelapan, KPU Kuansing tidak memberikan hak bicara kepada saksi partai politik peserta pemilu, bahkan saksi yang telah diberi mandat dipinta menunjukkan KTP, diusir keluar hanya karena terlambat hadir. Kesembilan, salah satu anggota KPU Kuansing memiliki hubungan kekerabatan kakak adik dengan pengurus partai politik.

Sementara pengaduan yang terakhir, KPU Kuansing tidak bersedia mengakomodir permintaan saksi untuk membuka kotak suara padahal terdapat perbedaan/selisih penghitungan suara dalam formulir C1, DAA1, dan DA1.

Saat pemeriksaan Ketua dan Anggota KPU Kuansing yang hadir juga menyampaikan jawaban dengan membawa bukti-bukti versi mereka. Majelis pemeriksa juga menghadirkan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Kuansing sebagai pihak terkait.

Sidang sempat di skors dari pukul 11.30 WIB untuk melaksanakan salat Jum'at dan dilanjutkan kembali pukul 13.30 Wib. Setelah itu dilanjutkan dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak pengadu.

Rencananya, ada 8 orang saksi yang dihadirkan Suhardiman, namun sampai dengan sidang dimulai saksi yang dapat dihadirkan hanya 4 orang.

Dr Alfitra Salam menyampaikan sidang putusan kode etik ini paling lambat digelar 28 Juni 2019 mendatang. "Kita akan sampaikan fakta-fakta persidangan ini saat rapat Pleno DKPP RI di Jakarta nanti," kata dia.

"Hasilnya akan diputuskan DKPP bersamaan dengan hasil Pileg dan Pilpres 28 Juni mendatang, kita pararel lah dengan putusan MK," terang Alfitra. ***

wwwwww