Home > Berita > Riau

Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Putusan Menhut di PN Siak, Direktur PT DSI Banyak Jawab Tak Tahu dan Lupa Saat Ditanya Jaksa

Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Putusan Menhut di PN Siak, Direktur PT DSI Banyak Jawab Tak Tahu dan Lupa Saat Ditanya Jaksa

Direktur PT DSI Suratno di persidangan. (POTRETNEWS/SAHRIL RAMADANA)

Selasa, 21 Mei 2019 19:47 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI), Suratno Konadi membuat bingung Jaksa. Pasalnya, Suratno kebanyakan tak tahu dan lupa saat ditanya Jaksa di persidangan kasus dugaan pemalsuan SK Menhut. Alhasil Jaksa harus beberapa kali mengulang pertanyaan. Seperti diketahui, kasus ini melibatkan dua terdakwa, Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Teten Effendi.

Mulanya Suratno menyebut saat PT DSI mengajukan izin usaha perkebunan pertama kali ke Pemkab Siak, dirinya menjabat komisaris di perusahaan tersebut. Namun ia tak mengetahui struktur menajemen perusahan.

"Waktu pengajuan ijin pertama di tahun 2003 saya menjabat Komisaris. Tapi saya tak tahu jelasnya soal akta notaris maupun struktur menajemen perusahaan. Yang tahu Humas perusahaan kala itu, Said Abu Bakar," kata Suratno saat diperiksa di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Siak, Selasa (21/5/2019).

Suratno mengatakan, ia menjabat direktur PT DSI tahun 2006. Waktu itu Direktur Utama PT DSI Meri yang tak lain adalah ibu kandungnya memberikan surat kuasa untuk menandatangani permohonan izin lokasi usaha ke Pemkab Siak.

"Saya hanya lihat sekilas butiran yang tertuang dalam surat permohonan itu. Kalau ditanya mengenai isi, saya tak tahu isi dalam surat itu. Langsung saja saya tandatangani," kata dia.

Saat ditanya Jaksa, jadi terdakwa menandatangani surat permohonan itu di tahun 2006, Suratno bingung dan menjawab lupa."Saya lupa. Saya lupa yang mulia," kata Suratno.

Suratno mengaku kendati menjabat direktur ia tidak mengetahui masalah apapun yang terjadi di perusahan tersebut. Dan perannya hanya sebatas menandatangani surat permohonan ke Pemkab Siak.

"Intinya setelah saya tandatangan, saya tak tahu lagi bagimana perkembangan surat itu. Sebab setelah itu saya kuliah ke luar negeri (Australia)," kata dia.

Suratno menambahkan, setelah selesai kuliah, ia pulang ke Pekanbaru dan menanggap surat-surya tersebut sudah selesai.

Saat ditanya Jaksa surat apa yang sudah selesai, Suratno bingung dan menjawab tidak tahu. "Saya tidak tahu, pokoknya setahu saya semua sudah selesai," kata Suratno.

Sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak, Teten Effendi mengaku pemberian izin usaha perkebunan PT DSI sesuai arahan Bupati Siak kala Itu Arwin AS.

"Saya proses dan menerima permohonan PT DSI sesuai arahan bupati. Jadi surat itu sampai ke saya karena tahun 2003 saya menjabat Kepala Sub Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Dinas Pertanahan Siak. Kendati sudah di disiposisikan, saya tidak pernah membicarakan hal ini dengan bupati," kata dia.

Setelah itu, Teten mengusulkan dan membahas dengan Kadistak dan memberitahukan ke Departemen Kehutanan bagian Planologi di tahun 2006. Selanjutnya Teten mengaku, menerima penugasan dari bupati melalui kepala dinas, namun hanya lisan, tidak ada tertulis.

"Setelah itu, Bupati Siak instruksikan surat permohonan itu diproses. Selanjutnya dibentuk tim lapangan dengan surat keputusan bupati yang anggotanya terdiri dari kadistak, tapem, dan dinas kehutanan," kata dia.

Pada persidangan majlis hakim diketuai Roza El Afrina dan didampingi 2 hakim anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular. Sementara tim JPU dipimpin Herlina Samosir. ***

Kategori : Riau, Siak, Umum, Peristiwa
wwwwww