Kemendagri Resmi Terbitkan SK Pengangkatan Asri Auzar sebagai Wakil Ketua DPRD Riau
Asri Auzar. |
Di antaranya meresmikan pengangkatan Asri Auzar sebagai Wakil Ketua DPRD Riau sisa masa jabatan tahun 2014-2019 terhitung masa pengucapan sumpah/janji.
Selanjutnya, SK tersebut juga mengarahkan supaya pengucapan sumpah/janji dilaksanakan paling lama 60 hari sejak keputusan Menteri diterima.
”Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal pengucapan sumpah/janji dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," bunyi putusan ketiga dalam SK yang ditandatangani Sekretaris Ditjen Otda Kemendagri Akmal Malik.
Dikonfirmasi Riau Pos Kabag Persidangan dan hukum DPRD Riau Muflihun membenarkan bahwa SK tersebut telah terbit dan dijemput Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Saat ditanya apakah SK tersebut sudah masuk ke DPRD, Muflihun belum bisa memastikan. Karena harus mengkonfirmasi terlebih dahulu ke bagian umum.
”Untuk sampai ke bagian persidangan itu ada proses. Dari TU bagian umum ke Sekwan, kemudian Sekwan ke pimpinan. Setelah itu baru turun lagi ke persidangan untuk di proses. Dan jika sudah diterima, kami sudah jadwalkan Banmus Senin (20/5/2019) pagi. Untuk mengagendakan pelantikan," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, SK pergantian Wakil Ketua DPRD Riau dari fraksi Demokrat sudah diterima pimpinan DPRD akhir Maret lalu. Rencananya dalam waktu dekat usulan tersebut akan dibahas pada rapat Badan Musyawarah (Banmus). Hal itu dikemukakan Ketua DPRD Riau Septina Primawati baru-baru ini.
”Benar sudah kami terima (usulan pergantian, red). Biasanya dibahas dulu bersama Banmus. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan," sebut Septina.
Namun saat dikonfirmasi kembali soal SK tersebut, Septina belum memberikan jawaban. Pesan singkat melalui pesan WhatsApp yang dikirim belum direspons. ***
Artikel ini telah tayang di jpnn.com dengan judul "Kemendagri Resmi Terbitkan SK Pengangkatan Asri Auzar"
Editor:
Akham Sophian