Kemenag Riau Tetapkan Besaran Rupiah untuk Zakat Fitrah

Kemenag Riau Tetapkan Besaran Rupiah untuk Zakat Fitrah

Ilustrasi masyarakat membayar zakat fitrah. (TEMPO)

Rabu, 15 Mei 2019 16:50 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia Kantor Wilayah Riau merilis harga sembilan merek beras berikut jumlah yang harus dibayarkan yakni 2,5 kg beras (makanan pokok) untuk zakat fitrah. "Penetapan tersebut berdasarkan Surat Edaran Kanwil Kemenag Riau tentang panduan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan umat Muslim pada Ramadhan 1440 H ini untuk wilayah Pekanbaru," kata Kabid Penais Zakat dan Wakaf Kemenag Kanwil Riau, Saman, di Pekanbaru, Rabu.

Menurut dia, untuk pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, dilaksanakan oleh unit pengumpul zakat (UPZ) masjid dan musala.

Ia mengatakan, SE itu sudah disebarkan ke masjid dan mushalla di Riau, selain itu juga disebarkan melalui pesan aplikasi WhatsApp.

"Jadi kita minta pengurus masjid dan mushalla segera membuat panitia amil zakat," kata Saman.

Saman juga menyampaikan, bahwa untuk daerah di luar Kota Pekanbaru bisa menyesuaikan besaran fitrah sesuai dengan harga beras di daerahnya.

"Dengan adanya zakat fitrah tersebut seluruh masyarakat muslim Riau sama-sama berbahagia hendaknya dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri tahun 2019," katanya.

Berikut daftar beberapa harga beras beserta besaran zakat fitrah, yang dirilis Kemenag berdasarkan data dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru, Bulog Medium Rp9.800,-/kg atau sama dengan Rp24.500 untuk zakat fitra per orang, Bulog Premium Rp11.500/kg atau Rp28.750 dan  Belida Rp12.000/kg atau Rp30.000. ***

Artikel ini telah tayang di antaranews.com dengan judul "Kemenag Riau tetapkan nilai zakat fitrah untuk beras"

Editor:
Akham Sophian
Kategori : Pemerintahan, Riau
wwwwww