Home > Berita > Riau

Mantan Bupati Siak Arwin AS Akui Pernah Ingatkan PT DSI agar Mengganti Rugi Lahan Masyarakat

Mantan Bupati Siak Arwin AS Akui Pernah Ingatkan PT DSI agar Mengganti Rugi Lahan Masyarakat

Arwin AS saat masuk ke ruang sidang/POTRETNEWS.

Jum'at, 03 Mei 2019 23:21 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Mantan Bupati Siak Arwin AS mengatakan pernah mengingatkan PT Duta Swakarya Indah (DSI) agar mengganti rugi lahan masyarakat. Hal ini disampikan Arwin saat jadi saksi sidang kasus dugaan pemalsuan putusan Menhut di Pengadilan Negeri (PN) Siak, Kamis (2/5) kemarin.

"Pernah saya ingatkan, jika ada lahan masyarakat yang masuk ke lokasi perkebunan perusahaan, agar diganti rugi. Jika masyarakat merasa tidak sesuai, tempuh jalur hukum (perdata,red)," kata Arwin saat meberikan kesaksian.

Arwin mengaku hal itu disampikan kepada pimpinan perusahaan PT DSI, Mery, setelah memberikan rekomendasi izin lokasi perkebunan seluas 8000 hektar kepada PT DSI tahun 2006 lalu.

"Memang dua kali saya tolak permohonan izin lokasi dari perusahaan. Dengan pertimbangan waktu itu Perda Siak dan Surat Keputusan Menhut 1998 yang sudah mati dimiliki perusahaan," kata Arwin.

Setelah ditolak, surat permohonan dari perusahaan kembali masuk. Waktu itu, kata Arwin, permohonan izin lokasi perkebunan yang tertera didalam surat tersebut seluas 13.500 hektar.

"Akhirnya rekomendasi izin lokasi perkebunan saya berikan. Tapi seluas 8000 hektar. Itu pun ada syaratnya, kalau ada tanah masyarakat didalam kawasan 8000 hektar tersebut, diganti rugi," terang Arwin.

Setelah rekomendasi diberikan, Pemkab Siak kala itu membentuk tim, dan terdakwa mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Teten Effendi, masuk didalam tim tersebut.

"Ada lima orang didalam tim tersebut. Dan Teten masuk didalamnya. Waktu itu kalau saya tidak salah, jabatan Teten di Dinas Pertanahan Siak Kasubdid," ungkap Arwin.

Tujuan dibentuknya tim itu, kata Arwin, salah satunya memastikan jika ada lahan masyarakat yang masuk ke kawasan 8000 hektar itu diganti rugi oleh PT DSI.

"Salah satunya itu. Selain itu, tugas tim ini memastikan Surat Keputusan Menhut 1998 yang dikantongi perusahaan benar-benar sudah diperpanjang oleh Menhut kala itu. Saya tak bisa juga memaksakan agar lahan itu tak dikuasai perusahaan. Sebab mereka mengantongi Surat Keputusan Menhut 1998. Setelah itu saya tidak tahu lagi bagaiman progres tim tersebut," kata Arwin.

Seperti diketahui, kasus ini melibatkan dua terdakwa, Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Teten Effendi.

Majelis hakim pada sidang Kamis (2/5) kemarin Roza El Afrina (ketua) dan hakim anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular. Sementara Jaksa Penuntut Umum, ada enam orang, empat dari Kejari Siak Rendi, Indri, Agung dan Erlina Samosir, serta dua orang dari Kejati Riau, Syafril dan Zurwandi. ***

Kategori : Riau, Siak, Umum, Peristiwa
wwwwww