Tok, Tiga Dokter Spesialis di Pekanbaru Divonis Penjara Kasus Korupsi Alkes RSUD Riau

Tok, Tiga Dokter Spesialis di Pekanbaru Divonis Penjara Kasus Korupsi Alkes RSUD Riau

Gambar hanya ilustrasi/INTERNET.

Kamis, 02 Mei 2019 14:46 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan vonis penjara kepada tiga dokter spesialis RSUD Arifin Achmad, Riau. Ketiganya terbukti terlibat korupsi pengadaan alat kesehatan senilai Rp1,5 miliar. Ketiga dokter itu adalah dr Kuswan Ambar Pamungkas, dr Welli Zulfikar, dan drg Masrial. Berikut ini vonis terhadap 3 dokter spesialis tersebut.

1. dr Kuswan Ambar Pamungkas divonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta
2. dr Welli Zulfikar divonis 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta dan bayar uang pengganti Rp132 juta
3. drg Masrial divonis 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp50 juta dan bayar uang pengganti Rp120 juta

Sidang ketiganya dipimpin hakim Saut Maruli Tua Pasaribu di PN Pekanbaru. Dalam sidang dr Kuswan Ambar, terdapat beda pendapat atau dissenting opinion.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara," putus hakim Maruli saat membacakan sidang untuk dr Welli, yang dikutip dari Antara, Kamis (2/5/2019).

Selain 3 dokter, pihak swasta di kasus ini, Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR), Yuni Efrianti, divonis penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta.

Mendengar putusan itu, seluruh terdakwa kompak menyatakan banding. Langkah serupa juga diambil JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Hakim kemudian mempersilahkan kepada terdakwa dan JPU untuk menyiapkan memori banding.

Dalam dakwaan jaksa ketiganya disebut memperkaya diri dan mengambil keuntungan. Dokter Welly Zulfikar telah memperkaya diri sendiri hingga mengambil keuntungan mencapai Rp 213 juta. Adapun drg Masrial memperkaya diri sendiri senilai Rp 131 juta. Paling sedikit dr Kuswan Ambar sebesar Rp 8,5 juta. ***

Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul "Kasus Korupsi Alkes RSUD Riau, 3 Dokter Spesialis Divonis Penjara"

Editor:
Akham Sophian
Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww