Home > Berita > Riau

Jadi Saksi Dugaan Pemalsuan Putusan Menhut, Asisten I Setdakab Siak Akui PT DSI Pernah Ajukan Permohonan Izin Lokasi tapi Ditolak

Jadi Saksi Dugaan Pemalsuan Putusan Menhut, Asisten I Setdakab Siak Akui PT DSI Pernah Ajukan Permohonan Izin Lokasi tapi Ditolak

Penasihat hukum terdakwa memperlihatkan bukti ke majelis hakim/POTRETNEWS.

Kamis, 02 Mei 2019 16:25 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Sidang perkara pemalsuan SK Menhut nomor 17/Kpts.II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Siak, Kamis (2/5/2019). Seperti diketahui, kasus ini melibatkan dua terdakwa, Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Teten Effendi.

Dalam sidang kali ini giliran mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekdakab Siak yang saat ini menjabat Asisten I Setdakab Siak Budhi Yuwono dihadirkan jadi saksi.

Dihadapan majelis hakim dan JPU dari Kejari Siak dan Kejati Riau, Budhi mengatakan PT Duta Swakarya Indah (DSI) pernah mengajukan permohonan ijin lokasi perkebunan ke Pemkab Siak, namun ditolak Bupati Siak kala itu Arwin AS.

"Setahu saya, sekitar tahun 2001 PT DSI sudah memasukan permohonan izin lokasi ke Pemkab Siak. Tapi tidak dikabulkan waktu itu. Sepengetahuan saya, itu ditolak karena SK Kemenhut 1998 tentang PKH untuk PT DSI sudah mati," kata Budhi.

Budhi mengatakan, setelah ditolak  ia tidak tahu kelanjutan tentang ijin lokasi untuk PT DSI tersebut.

"Kalau selanjutnya saya tidak tahu apa dikasih atau tidak dikasih izin itu. Namun sepengetahuan saya dan pernah saya baca, izin lokasi yang dikuasai PT DSI hanya 2.300 hektar," kata Budhi.

Saat ditanya JPU apakah di bagian tapem PT DSI mengurus izin perkebunan waktu itu, Budhi mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu. Sebab saya belum menjabat waktu itu. Namun sepengetahuan saya, sebelum ada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Siak, Tapem ada kewenangan terkait perizinan. Tapi saya tak tahu apakah PT DSI mengajukan izin ke Tapem waktu itu," kata dia.

Majelis hakim pada persidangan ini Roza El Afrina (ketua) dan hakim anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular. Sementara sidang kali ini, selain tim JPU Kejari Siak, Rendi, Indri, Agung dan Erlina Samosir, dua orang tim JPU Kejati Riau juga hadir, yakni Syafril dan Zurwandi.

Sidang ketiga ini menghadirkan lima orang saksi dari JPU. Hingga berita ini diterbitkan sidang masih sedang berlanjut untuk saksi ke dua mantan Kabag Humas Setdakab Siak Suntoro. ***

Kategori : Riau, Siak, Umum, Peristiwa
wwwwww