Home > Berita > Riau

Usai Bantah Keterangan Saksi, Direktur PT DSI Diam Tak Beri Jawaban dalam Persidangan Kasus Dugaan Pemalsuan Putusan Menhut di PN Siak

Usai Bantah Keterangan Saksi, Direktur PT DSI Diam Tak Beri Jawaban dalam Persidangan Kasus Dugaan Pemalsuan Putusan Menhut di PN Siak

Terdakwa Suratno Konadi dan Teten Effendi saat sidang di PN Siak/POTRETNEWS.

Rabu, 01 Mei 2019 00:07 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan putusan mentri kehutanan (Menhut) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Siak, Selasa (30/4/2019). Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siak. Ada lima saksi yang dihadirkan. Satu antaranya pelapor kasus ini, Jimmy.

Seperti diketahui, kasus ini melibatkan dua terdakwa, Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Teten Effendi.

Sidang pertama mendengarkan keterangan saksi Jimmy. Setelah hampir kurang lebih 2 Jam JPU dan penasehat hukum terdakwa mengajukan pertanyaan dan dijawab dengan tenang oleh Jimmy, hakim ketua Roza El Afrina memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa menanggapi keterangan saksi.

Namun, terlihat hanya terdakwa Teten yang memberi jawaban setelah membantah keterangan Jimmy. Sementara Suratno Konadi, tak memberikan penjelasan setelah membantah semua keterangan saksi Jimmy.

"Bagaimana terdakwa Suratno Konadi, apa benar yang diterangkan saksi Jimmy?," tanya Roza El Afrina.

Suratno Konadi langsung menjawab semua keterangan saksi tidak benar.

"Semua tidak benar yang mulai," sanggah Suratno Konadi.

"Dari keterangan mana yang tidak benar, coba anda sebutkan," tanya Roza El Afrina.

Suratno Konadi terlihat seperti bingung, hanya menjawab akan membuat surat untuk sanggahan.

"Saya akan tulis nanti yang mulia. Saat sidang lanjutan akan dibacakan penasehat hukum saya," kata Suratno Konadi.

Sidang ini dipimpin Roza El Afrina dan hakim anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular. Sementara tim JPU, Rendi, Indri, Agung dan Erlina Samosir.

Untuk diketahui, Suratno Konadi dan Teten Effendi jadi terdakwa setelah Polda Riau menetapkan keduanya jadi tersangka kasus pemalsuan surat keputusan mentri kehutanan (Menhut) untuk Izin Perkebunan PT DSI di Dayun.

Bahkan, Suratno Konadi sempat  DPO Polda Riau sebelum menyerahkan diri. Polda Riau menyatakan Suratno Konadi melakukan tindak pidana membuat surat palsu berupa keputusan mentri kehutanan (Menhut) nomor 17/kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 yang sudah tidak berlaku lagi.

Surat itu untuk permohonan izin lokasi dan izin usaha perkebunan PT DSI ke Pemkab Siak untuk lahan seluas lebih kurang 8.000 Hektar di atas lahan milik pelapor atas nama Jimmy seluas 82 hektar yang terletak di Kampung Dayun. Hal tersebut terjadi sekitar Agustus 2015 di Dayun, sesuai dengan laporan masyarakat bernama Jimmy. ***

Kategori : Riau, Siak, Peristiwa
wwwwww