Home > Berita > Riau

Usai Sidang Dugaan Pemalsuan Putusan Menhut di PN Siak, Ketua Tim JPU Lina Samosir Mengelak Ditanya Wartawan

Usai Sidang Dugaan Pemalsuan Putusan Menhut di PN Siak, Ketua Tim JPU Lina Samosir Mengelak Ditanya Wartawan

Foto sidang pertama kasus dugaan pemalsuan putusan Menhut/POTRETNEWS.

Selasa, 23 April 2019 20:03 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Sidang perdana kasus dugaan pemalsuan surat putusan Menhut dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di PN Siak, Selasa (23/4/2019) sore tadi. Kedua terdakwa Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Teten Effendi, dihadirkan.

Majelis hakim pada persidangan ini Roza El Afrina (ketua) dan hakim anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular. Sementara tim JPU; Rendi, Indri, Agung, dan Lina.

Pertama, sidang Teten Effendi. Jaksa bergiliran membacakan surat dakwaan untuk mantan Kepala Dishutbun Siak tersebut. Usai dibacakan, Teten tak membantah surat dakwaan yang dibacakan tim JPU tersebut.

Setelah itu dilanjutkan sidang pembacaan dakwaan terhadap Suratno Konadi. Sama dengan Teten, Direktur PT DSI ini juga tak membantah dakwaan yang dituduhkan kepadanya.

Usai sidang, sejumlah awak media mencoba mewawancarai Ketua Tim JPU Lina Samosir. Sayangnya, Kasi Datun Kejari Siak itu engan menanggapi pertanyaan wartawan. "Ke Kasi Intel aja. Kami satu pintu dalam kasus ini," kata Lina sambil berjalan meninggalkan kerumunan awak media di kantor PN Siak.

Saat diminta menguraikan sedikit bagaimana jalannya persidangan, Lina Samosir kembali mengelak. "Saya sudah tahu apa yang mau kalian tanyakan. Tapi ke Kasi Intel saja kalian bertanya. Saya tak akan jawab semua pertanyaan kalian," tukas Lina.

"Walau saya JPU-nya, kami sepakat kasus ini satu pintu. Jadi tanya saja ke Kasi Intel, jangan sama saya," ujar Lina.

Pengadilan Negeri (PN) Siak menggelar sidang perdana kasus pemalsuan surat putusan Menhut, hari ini. Sidang pembacaan surat dakwaan itu dibacakan untuk terdakwa mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak Teten Effendi dan Direktur PT DSI Suratno Konadi.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu berupa Keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 17/kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 yang sudah tidak berlaku lagi.

Surat itu untuk permohonan izin lokasi dan izin usaha perkebunan PT DSI ke Pemkab Siak untuk lahan seluas lebih kurang 8.000 hektar di atas lahan milik pelapor atas nama Jimmy seluas 82 hektar yang terletak di Desa Dayun. Hal tersebut terjadi sekira Agustus 2015 di Dayun, sesuai dengan laporan masyarakat bernama Jimmy.

Untuk itu keduanya disangkakan Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 tentang membuat surat palsu/memalsukan surat. ***

Kategori : Riau, Siak, Umum, Peristiwa
wwwwww