Home > Berita > Riau

Dinilai Ada Conflict of Interest, Pelapor Siapkan Surat agar Hakim PN Siak yang Sidangkan Kasus Pemalsuan Putusan Menhut Diganti

Dinilai Ada <i>Conflict of Interest</i>, Pelapor Siapkan Surat agar Hakim PN Siak yang Sidangkan Kasus Pemalsuan Putusan Menhut Diganti

PN Siak/INTERNET.

Selasa, 23 April 2019 00:52 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Sidang perdana kasus dugaan pemalsuan putusan Menhut yang menjerat Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan mantan Kadishutbun Siak Teten Effendi dijadwalkan, Selasa (23/4/2019). Namun, pihak pelapor Jimmy bakal melayangkan surat keberatan. Sebab, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini juga menangani kasus PT DSI lainnya.

BERITA TERKAIT:

. Pelapor Keberatan Satu Hakim Tangani Dua Kasus PT DSI, Ketua PN Siak: Saya Akan Tunjuk yang Lain

Rencananya surat keberatan untuk Pengadilan Negeri (PN) Siak itu juga bakal ditembuskan ke Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Riau dan Mahkamah Agung (MA).

Jimmy melalui penasihat hukumnya, Firdaus Ajis, mengaku keberatan majelis hakim yang ditunjuk menyidangkan kasus tersebut. Ia meminta agar majelis hakim itu diganti. "Mesti diganti. Ini demi kepentingan bersama," kata Firdaus, Senin (22/4/2019) malam.

Surat keberatan itu dilayangkan untuk menuntut komitmen Ketua PN Siak Bambang Trikoro. Sebab, kata Firdaus, Bambang Trikoro sebelumnya mengatakan akan menunjuk majelis lain dalam kasus ini.

"Ini perlu dipertanyakan. Kenapa dia tak menggantinya. Sudah jelas majelis itu juga menyidangkan perkara yang saling berhubungan dengan PT DSI. Bahkan di beberapa media Ketua PN Siak menyampaikan akan menggantinya. Tapi nyatanya tidak," kata Firdaus.

Sebagai pelapor terhadap perkara itu, kata Firdaus, ia hanya mengingatkan bahwa ada rambu-rambu undang-undang yang mewajibkan kepada hakim,  baik karena kemauannya sendiri maupun setelah dimohonkan oleh pihak yang berperkara untuk mengundurkan diri bila melihat perkara ini ada hubungan langsung maupun tidak langsung dengan perkara yang sejenis.

"Sementara ini sudah jelas ada hubungannya dengan perkara sebelumnya dan bahkan dengan perkara yang sedang berlangsung," ujar Firdaus.

Firdaus Ajis mengatakan awalnya sangat mendukung pernyataan Bambang Trikoro akan menunjuk hakim yang tidak pernah menangani perkara lain dengan subjek hukum yang berkaitan. Namun setelah tahu majlis yang ditunjuk, Firdaus menilai Ketua PN Siak itu tidak komitmen.

Apalagi saat ini Direktur PT DSI atas nama Misno bin Karyo sedang menghadapi perkara pidana di PN Siak, dengan dugaan melakukan usaha perkebunan tanpa izin yang berwewenang. Perkara tersebut terdaftar di kepaniteraan PN Siak nomor 81/Pid.sus/2019/PN Siak. Majlis hakimnya adalah Roza Elafrina, Risca Fajarwati dan Selo Tantular.

"Salah seorang majlis yang menangani perkara itu juga adalah majlis yang sama menangani perkara perdata antara klien kami dengan PT DSI yaitu nomor 19/Pdt.G/2016/PN Siak 13 Juni 2016 atas nama Jimmy sebagai penggugat," kata dia.

Untuk menghindari conflict of interest (konflik kepentingan), Firdaus meminta PN Siak menunjuk hakim lain. Karena perkara tersebut sama-sama berkaitan dengan subjek hukum yang menjabat di PT DSI. "Atau majelis yang ditunjuk mestinya mundur diri dari perkara itu untuk mengindari conflict of interest. Seharusnya memang seperti itu," kata Firdaus.

Berdasarkan Pasal 17 ayat 5 UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, kata Firdaus, seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung/tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak berperkara.

"Yang dimaksud dengan kepentingan langsung atau tidak langsung pada Pasal 17 ayat 5 UU RI 2009 ini, adalah termasuk apabila hakim atau panitera atau pihak lain pernah menangani perkara tersebut atau perkara tersebut pernah terkait dengan pekerjaan atau jabatan yang bersangkutan sebelumnya," terang Firdaus.

Untuk diketahui, Ketua PN Siak Bambang Trikoro menunjuk majlis hakim pada 16 April 2019 dengan hakim ketua ditetapkan Roza El Afrina dan hakim anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular. Adapun panitera pengganti Yudhi Dharmawan. Sementara Kejari Siak tunjuk JPU Herlina dan Syafril.

Ketiga majelis itu pernah dan sedang menangani perkara PT DSI, dengan nomor perkara yang berbeda. Hakim Roza El Afrina sedang menangani perkara pidana PT DSI dengan nomor perkara 115/Pid.B/2019/PN Siak. Sementara hakim Risca Fajarwati juga pernah menangani perkara PT DSI nomor 19/Pdt.G/2016.

Penunjukan majelis tersebut bertolak belakang dengan keterangan Ketua PN Siak Bambang Trikoro kepada wartawan, 16 April 2019 lalu. Waktu itu ia menegaskan, tidak akan membuka pintu untuk para pihak berperkara di luar persidangan.

"Dalam perkara ini saya nyatakan PN Siak independen. Karena menjaga itu saya gak mau jumpa-jumpa sama pihak berperkara tersebut," kata dia, waktu itu.

Bahkan, Bambang meminta agar media ikut mengawal jalannya persidangan PT DSI dan Mantan Kadishutbun Siak karena memang mendapat atensi dari masyarakat.

"Untuk membuktikan independensi kami, saya akan menunjuk hakim yang belum pernah mengadili perkara PT DSI selama ini. Saya tidak akan menunjuk hakim yang pernah mengadili perkara dengan perusahaan itu," tandas dia.

Bambang juga menjamin bertindak netral dalam perkara itu. Sebab, perkara PT DSI menjadi atensi masyarakat Siak selama ini. Namun, pernyataan Bambang tidak terbukti. Sebab, berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri (PN) Siak, Senin (22/4/2019) majelis hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara Suratno Konadi dan Teten Effendi ternyata majlis pernah menangani perkara PT DSI. ***

Kategori : Riau, Siak, Umum, Peristiwa
wwwwww