Home > Berita > Riau

Bawaslu Riau ke PPS: C1 Wajib Diumumkan di TPS, jika Tidak Pidana Menanti

Bawaslu Riau ke PPS: C1 Wajib Diumumkan di TPS, jika Tidak Pidana Menanti

Ilustrasi/INTERNET.

Sabtu, 20 April 2019 23:48 WIB
Sahril Ramadana
PEKANBARU, POTRETNEWS.com  - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengingatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara atau C1 di seluruh tempat pemungutan suara (TPS). Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan dalam siaran persnya, Sabtu (20/4/2019).

"Berdasarkan Pasal 391 UU Nomor 7 Tahun 2017, PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum," kata Rusidi.

Rusidi mengatakan, jika tidak mengumumkan salinan tersebut, maka anggota PPS terancam mendapatkan sanksi kurungan penjara selama 1 tahun.

"Jika ada PPS dengan sengaja tidak mengumumkan C1 di wilayah kerjanya, maka pidana menanti, sanksinya jelas dikenakan pidana kurungan paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Ini jelas tercantum pada Pasal 508 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Rusidi.

Hal ini disampaikan Rusidi karena sudah banyak pertanyaan serta permintaan dari masyarrakat terutama peserta Pemilu kepada jajaran pengawas, agar setiap Pengawas Pemilu dapat memperhatikan dan mengetahui apa saja yang menjadi wewenang dari PPS, PPK, serta jajaran KPU. ***

wwwwww