Pemkab Kampar Siapkan Sanksi bagi Pejabat yang Tidak Serahkan LHKPN

Pemkab Kampar Siapkan Sanksi bagi Pejabat yang Tidak Serahkan LHKPN

Ilustrasi.

Selasa, 09 April 2019 14:52 WIB
KAMPAR, POTRETNEWS.com - Masa penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi berakhir 31 Maret 2019 kemarin. Hingga akhir masa penyerahan masih ada juga para pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya.

Meski sudah diancam dengan sejumlah sanksi tetap saja ada pejabat yang tidak mau menyerahkan LHKPN. Bulan April 2019 ini jadi waktu bagi para pemimpin daerah menjatuhkan sanksi kepada para pejabat yang tidak tertib tersebut.

Di Kabupaten Kampar sendiri hingga akhir dari penyerahan LHKPN hanya 80 persen lebih dari total pejabat dari eselon 2 sampai 4 yang ada di Kabupaten Kampar menyerahkan laporannya.

Ditanya soal berapa banyak pejabat, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Yusri, Selasa (9/4/2019) mengaku tidak ingat jelas berapa jumlah pejabat tidak melaporkan, tetapi kalau persentase sekira 80 persenan.

Yusri mengatakan di bulan April 2019 ini kita sudah menerapkan sanksi kepada para pejabat yang tidak tertib. "Kita sudah berikan sanksi seperti yang kami ingatkan sebelum masa akhir penyerahan LHKPN tersebut," ucapnya.

Untuk pejabat yang tidak menyerahkan LHKPN pemerintah daerah Kabupaten Kampar memberi sanksi dengan tidak membayarkan TPP dari pejabat tersebut. "Sanksi ini sudah kita terapkan, ini jadi bukti keseriusan pemerintah Kabupaten Kampar tertib terhadap aturan," ucapnya. ***

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Pemkab Kampar Riau Sudah Jatuhi Sanksi Pejabat yang Tidak Serahkan LHKPN"

Editor:
Akham Sophian
Kategori : Pemerintahan, Kampar
wwwwww