Home > Berita > Riau

Jelang Pemilu 2019, Disdukcapil Siak Tetap Layani Warga Rekam E-KTP di Hari Libur

Jelang Pemilu 2019, Disdukcapil Siak Tetap Layani Warga Rekam E-KTP di Hari Libur

Foto warga rekam E-KTP/ISTIMEWA.

Minggu, 07 April 2019 19:47 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Jelang Pemilu 2019 yang tinggal menghitung hari, layanan perekaman dan percetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kabupaten Siak ditambah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak tetap membuka pelayanan perekaman data e-KTP untuk warga pada hari Sabtu dan Minggu.

Bahkan untuk mempermudah persyaratan warga agar dapat menggunakan hak pilih pada Pemilu 17 April 2019 pekan depan,  selain di kantor induk, Disdukcapil Siak membuka pelayanan perekaman e-KTP di kantor UPTD Disdukcapil Kecamatan Lubuk Dalam dan Sungai Apit.

"Kebijakan ini diberlakukan juga tidak terlepas dari banyaknya pemohon yang berhalangan atau tidak bisa hadir pada hari kerja," kata Kepala Disdukcapil Siak Rahmansyah, Ahad (7/4/2019).

Rahmansyah mengatakan, sebelumnya juga sudah dibuat pengumuman, Disdukcapil Siak membuka pelayanan di hari Sabtu dan Minggu dimulai dari pukul 08.00-14.30 WIB.

Berikut jumlah cetak e-KTP, perekaman dan penerbitan surat keterangan perekaman yang dikeluarkan Disdukcapil Siak selama dua hari:

Sabtu 6 April 2019

1. Di kantor Pelayanan di Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak

A. Cetak KTP elektronik = 93 Keping

B. Perekaman  = 50 orang

C. Penerbitan Surat Keterangan Perekaman = 50 lembar

2. Pelayanan di Kantor UPT Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Lubuk Dalam

A. Perekaman = 64 orang

Minggu 7 April 2019

1. Pelayanan di Kantor Dinas Pependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak

A. Cetak KTP-el = 47 Keping

B. Perekaman  = 44 orang

C. Penerbitan Surat Keterangan Perekaman = 44 lembar

2. Pelayanan di Kantor UPT Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Sungai Apit

A. Perekaman = 116 orang. ***

Kategori : Riau, Siak, Umum, Peristiwa
wwwwww